| Persempit Ruang Gerak Calo, Nama Tiket Harus Sesuai Identitas |
| Oleh Wagino |
| Senin, 04 Juni 2012 08:21 |
|
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (PT KAI Daop) V Purwokerto, Surono mengatakan, pemeriksaan kecocokan nama antara tiket dan ID (KTP, SIM, KTA TNI/ Polri, Pasport, Kartu Pelajar) penumpang akan dilaksanakan pada saat boarding satu jam sebelum keberangkatan KA di pintu portir dan ketika pemeriksaan tiket dalam KA oleh kondektur atau petugas PS. “Tiket yang namanya tidak sesuai dengan ID penumpang dinyatakan tidak berlaku dan hangus. Penumpang tidak diperbolehkan masuk kedalam peron atau akan diturunkan dari kereta api,” kata Surono belum lama ini. Dijelaskan, penerapan aturan nama pada tiket harus sesuai dengan ID penumpang yang berangkat ini juga dimaksudkan untuk memudahkan penumpang mengajukan klaim asuransi ketika terjadi kecelakaan saat melakukan perjalanan dengan kereta api. Dia menegaskan, meskipun PT KAI telah menerapkan aturan dan kebijakan untuk mempersempit ruang gerak calo, namun tetap harus diimbangi dengan penegakan hukum. “Perlu adanya penerapan sanksi tegas dan hukuman maksimal sesuai Undang- undang nomor 23 tahun 2007 untuk memberikan efek jera bagi pelaku praktek percaloan tiket. PT KAI juga telah berkomitmen akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pegawai yang terlibat dalam percaloan,” tegasnya. |




PURWOKERTO, (CIMED) - Untuk ketertiban manifest perjalanan dan mempersempit ruang gerak calo PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan nama yang tercantum pada tiket harus sama dengan ID penumpang yang berangkat.


