|
CILACAP, (Cimed) – Jajaran Polres Cilacap menggelar apel besar bersama masyarakat pencinta tertib lalu lintas. Apel yang dilakukan dalam rangka sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan di gelar di lapangan komplek Pertamina Lomanis, Cilacap, Senin (30/11).
Apel yang dipimpin langsung Kapolres Cilacap, AKBP Guruh Ahmad Fadiyanto ini diikuti ratusan peserta yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpam, pelajar, klub pecinta motor, pecinta otomotif dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Dalam apel itu perwakilan dari masyarakat mengucapkan ikrar diantaranya berjanji menjadi masyarakat pecinta tertib lalu lintas dan mengajak masyarakat lainnya untuk mentaati rambu-rambu lalu lintas dan tertib lantas.
Sebelumnya Kapolres memasang helm kepada lima perwakilan dari unsur TNI, Dishubkominfo, satpam, pelajar dan klub pecinta motor.
Usai pembacaan ikrar, PLT Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji bersama Kapolres Cilacap, AKBP Guruh Ahmad Fadiyanto menandatangani nota kesepakatan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Cilacap.
Sementara itu, Guruh dalam sambutannya mengatakan untuk dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas bukanlah tanggung jawab Polri atau Pemerintah semata, tetapi harus didukung peran serta aktif masyarakat pengguna jalan.
“Dari data yang ada, penyebab kecelakaan lantas 80 persen disebabkan oleh faktor manusia (human error, red),” ujarnya.
Disebutkan, selama tahun 2008 tercatat sebanyak 789 kecelakaan dengan jumlah korban meinggal dunia sebanyak 63 jiwa.
“Dengan demikian, rata-rata dalam sehari terjadi dua kasus kecelakaan di Cilacap,” katanya.
Lebih lanjut Guruh mengungkapkan, di tahun yang sama jumlah pelanggaran yang ditindak tilang sebanyak 17.653 orang, sedang jumlah denda sebanyak Rp 265 juta.
Menurutnya, kegiatan apel besar pecinta tertib lalu lintas merupakan upaya jajaran Polres Cilacap untuk meminimalkan angka kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas di wilayah ini.
“Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk sosialisasi Undang_undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk itu Guruh mengajak semua elemen masyarakat untuk menjadi agen tertib lalu lintas terhadap lingkungannya dengan memberi contoh ketauladanan dalam berlalu lintas.
“Dan ingatkan, bila ada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas,” kata Guruh.
Usai apel besar tersebut dilanjutkan dengan konvoi kendaraan roda dua yang diikuti ratusan pelajar, masyarakat, dan klub sepeda motor
|