CILACAP, (CIMED) – Tanggal 28 Maret mendatang, sebanyak 44 desa di 18 Kecamatan Kabupaten Cilacap akan menggelar pemilihan Kepala Desa serentak. Polres Cilacap mewaspadai potensi aksi kerusuhan yang dapat mengganggu stabilitas situasi kamtibmas. Karenanya, sebagai langkah persiapan dalam mengamankan pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Cilacap Tahun 2022, Polres Cilacap menggelar latihan Pengendalian Massa (Dalmas).
Kabag Ops Polres Cilacap Kompol Bakti Kautsar Ali mengatakan bahwa pelatihan Dalmas ini dengan tujuan siap sedia dalam rangka Pilkades Serentak Tahun 2022 Di Wilayah Kabupaten Cilacap.
“Serta agar rekan rekan tahu pelaksanaan serta cara bertindak dalam Pilkades Nanti,” kata Kompol Bakti Kautsar selaku perwira pengendali saat memimpin latihan Dalmas di lapangan Mapolres Cilacap, Rabu (9/3/2022).
Polres Cilacap juga melatih team negosiator (Polwan) yang memiliki kemampuan dalam negosiator pada pengendalian massa, sehingga nantinya mampu dan bisa melakukan negosiasi dengan baik pada tahap awal.
“Kemudian pada latihan ini, anggota K9 membawa anjing guna pengurai massa. Sedangkan pasukan pengendali massa ini nantinya akan menjadi poros terdepan, ketika terjadi aksi unjuk rasa ataupun terjadinya bentrokan dengan melibatkan massa yang cukup banyak,” kata Kasat Samapta AKP Siswanto.
Terkait kesiapan pengamanan Pilkades serentak, dirinya mengatakan bahwa telah menyiapkan personel, peralatan dan perlengkapan yang siap untuk digerakkan sewaktu-waktu.
Menurutnya, latihan ini juga untuk meningkatkan profesional kerja dalam pengamanan, penanganan maupun penindakan terhadap pengunjukrasa yang dianggap telah melanggar ketertiban maupun mengganggu masyarakat lainnya.
“Latihan ini pun dilakukan secara rutin, agar para anggota siap terjun ketika ada unjuk rasa atau keributan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pilkades Tahun 2022 akan dilaksanakan secara serentak di 44 Desa pada 18 Kecamatan di Kabupaten Cilacap akan digelar pada 28 Maret 2022. Jumlah pemilih tetap sebanyak 226.988 pemilih dengan rincian 113.715 pemilih laki laki dan 113.273 pemilih perempuan. Kemudian sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 141/6698/sj tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di era Pandemi Covid-19, tempat pemungutan suara berjumlah 516 TPS.