BANYUMAS, (CIMED) – Anggota MPR RI sekaligus dan juga legislator DPR RI Dapil Jateng VIII Adisatrya Suryo Sulisto melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Desa Gumelar Lor, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Selasa (23/1/2024). Implementasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dalam berbagai aspek.
Sebanyak 200 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, Muspika dan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Gumelar Lor mengikuti sosialisasi.
Adisatrya mengatakan, sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dengan melibatkan seluruh anggota MPR menunjukan adanya tanggung jawab bersama dalam memberikan pemahaman nilai-nilai luhur bangsa dan Ketetapan MPR kepada masyarakat.
“Sebagai wujud dari tanggung jawab tersebut, maka setiap anggota MPR mendapat tugas untuk melakukan sosialisasi putusan MPR di daerah pemilihanya,” katanya.
Menurut Adisatrya, pentingnya sosialisi didaerah pemilihan Anggota MPR adalah dalam rangka manifestasi tanggung jawab Anggota MPR untuk membangun daerah agar seluruh penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa sebagaimana terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
Tujuannya, lanjut Adisatrya, adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR;
“Kemudian menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintahan dan masyarakat memahami serta menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari,” paparnya.
Dalam sosialisasi tersebut Adisatrya memberi kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan terkait Empat Pilar Kebangsaan.
“Bagaimana implementasi Empat Pilar Kebangsaan dapat diarahkan untuk lebih mensejahterakan masyarakat daerah, terutama dalam konteks ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan sosial?” tanya salah satu peserta.
Wakil rakyat dari PDIP Dapil Jateng VIII ini kemudian memberikan penjelasan secara rinci. Adisatrya menerangkan implementasi Empat Pilar Kebangsaan dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dalam berbagai aspek. Disebutkan beberapa langkah konkret yang bisa diambil antara lain, yang pertama penguatan ekonomi melalui UMKM, langkahnya mendorong pembangunan dan perkembangan UMKM lokal. UMKM dapat menjadi pilar ekonomi yang kuat di daerah, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi disparitas ekonomi.
“Yang kedua, pendidikan berkualitas dan merata. Yaitu meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di daerah, serta menekankan nilai-nilai kebangsaan dalam kurikulum. Pendidikan yang baik memberdayakan masyarakat dengan keterampilan dan pengetahuan, sementara penanaman nilai-nilai kebangsaan membangun karakter yang tangguh dan peduli pada persatuan,” papar Adisatrya.
Berikutnya ketiga, kesejahteraan sosial. Langkahnya menyusun program sosial yang fokus pada kelompok rentan dan memastikan pelayanan kesehatan yang merata.
“Masyarakat yang sehat dan merasa terlindungi akan lebih produktif. Program sosial yang inklusif dapat membantu mengatasi ketidaksetaraan dan memperkuat semangat gotong royong,” ujarnya.
Dan keempat, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Langkahnya, kata Adisatrya, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan di tingkat daerah.
“Partisipasi yang aktif memastikan bahwa kebijakan yang dibuat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, sehingga lebih mungkin untuk memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan mereka,” tandasnya.
Adisatrya menegaskan, dengan menjalankan langkah-langkah ini, implementasi Empat Pilar Kebangsaan di daerah dapat diarahkan untuk memberikan kontribusi yang nyata terhadap mensejahterakan masyarakat secara menyeluruh.
Ditambahkan, dengan terlaksananya kegiatan dengar pendapat dengan masyarakat diharapkan sebagai umpan balik bagi anggota dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sehingga dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.