Penjual Togel Diciduk Polisi |
Oleh Wagino
|
Rabu, 17 Juli 2019 07:41 |
BINANGUN, (CIMED) - Seorang penjual kupon nomor judi toto gelap (togel) jenis Hongkong berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Binangun, Polres Cilacap. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa berkutik karena polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan kupon togel.
Penjual togel yang ditangkap adalah SD Bin Sumarjo (47), warga Desa Kubangkangkung RT 02 RW 06 Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap. Tersangka yang berprofesi sebagai pedagang itu ditangkap saat sedang menjajakan nomor togel di halaman rumah warga di Desa Sidaurip RT 36 RW 08 Kecamatan Binangun.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Binangun, Kompol Ponijan mengatakan, penangkapan tersangka itu sendiri atas dasar informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aksi tersangka yang menjual togel.
"Dari informasi tersebut petugas dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar langsung melakukan penyelidikan hingga bisa langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya pada Minggu (14/7) malam sekira pukul 22.00 WIB," kata Kapolsek Binangun, Rabu (17/7/2019).
Disebutkan, dari penangkapan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 515.000, tujuh lembar sobekan kertas yang berisikan pasangan nomor togel ,satu buah Hp Nokia warna hitam berikut Sim card dan satu buah tas cangklong. Usai tertangkap basah, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini digelandang ke Polsek Binangun untuk dilakukan penyidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolsek berharap, warga masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming mendapat hadiah jika nomor togel yang dipasang tembus, karena tidak pernah ada orang akan menjadi kaya dengan berjudi.
|