CILACAP, (CIMED) – Unit Reskrim Polsek Kesugihan mengamankan seorang residivis berinisial HW (29) yang tertangkap oleh warga sedang mencuri dua tabung gas LGP 3 kilogram dari sebuah toko milik warga di Jalan Gerilya, Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Kamis (24/7/2025). Pelaku ditangkap warga
saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan adalah HW (29), warga Kelurahan Tegal Kamulyan, Cilacap Selatan.
“Pelaku tertangkap tangan oleh pemilik toko saat membawa dua tabung gas dan hendak kabur dengan sepeda motor. Berkat kesigapan masyarakat, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepada petugas,” jelasnya, Selasa (30/7/2025).
Galih mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban, Darmini (46), sedang berada di rumah bagian belakang ketika melihat pelaku membawa tabung gas keluar dari tokonya. Ia segera berteriak “maling” dan mengejar pelaku.
“Warga sekitar yang mendengar teriakan ikut membantu hingga pelaku berhasil ditangkap di tempat,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Kesugihan segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Modus pelaku yakni masuk melalui pintu depan toko, mengambil tabung gas, lalu keluar melalui pintu yang sama,” bebernya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta mengapresiasi partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan. (*)