SEMARANG, (CIMED) – Pasca penahanan terhadap eks Direktur PT RSA inisial ANH, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menambah nama baru dalam daftar nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Caruy Kecamatan Cipari oleh BUMD Cilacap PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang ditaksir merugikan egara Rp 237 miliar. Kini giliran mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap inisial IZ yang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, Kamis (8/5/2025).
Seperti dilansir Tirto.id, penyidik Kejati Jawa Tengah telah memeriksa dan menetapkan IZ sebagai tersangka. Ia digelandang di kantor kejaksaan dalam kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan tersangka IZ turut terlibat dalam skandal pembelian aset BUMD dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Cilacap Segara Artha.

Ketika itu, IZ menyetujui rencana PT Cilacap Segara Artha membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha dari PT Rumpun Sari Antan. Lahan yang berlokasi di Kabupaten Cilacap tersebut dibeli seharga Rp237 miliar.
“Tersangka berperan menyetujui pembelian tanah tersebut,” ujar Alexander di kantor Kejati Jawa Tengah, Kamis (8/5/2025) petang.
Menurut dia, dalam aksinya tersangka IZ bersekongkol dengan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Setelah transaksi dibayar lunas dengan uang negara, PT Cilacap Segara Artha tidak bisa menguasai lahan yang ia beli. Ternyata jual beli tersebut belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro.
Perlu diketahui, PT Rumpun Sari Antan merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro. Yayasan tersebut milik Kodam IV Diponegoro.
Hingga saat ini Kejati Jawa Tengah telah memeriksa 27 saksi, termasuk pejabat Kodam IV Diponegoro, pemerintah Kabupaten Cilacap, hingga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Alexander menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Nanti berkembang, melihat siapa saja yang terkait dan terbukti,” bebernya.
Penahanan terhadap IZ berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print-04/M.3/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 3069 M.3 Fd 2/04/2025 tanggal 30 April 2025.
Sebelumnya pada Rabu (30/4/2025) eks Direktur PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) berinisial ANH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar. Tersangka ANH langsung ditahan oleh pihak Kejati Jawa Tengah. (*)