• Tentang kami
  • Info Iklan
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
Jendela Informasi Cilacap Terkini
  • News
    Silaturahmi dengan Niniak Mamak Kurai Limo Jorong, Wamen Ossy Tegaskan Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat Adat

    Silaturahmi dengan Niniak Mamak Kurai Limo Jorong, Wamen Ossy Tegaskan Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat Adat

    Tindak Lanjut Evaluasi Triwulan I, Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia

    Tindak Lanjut Evaluasi Triwulan I, Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia

    Teken MoU dengan DMI, Menteri Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun

    Teken MoU dengan DMI, Menteri Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun

    Sekjen Kementerian ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

    Sekjen Kementerian ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

    Cemburu Buta Gegara Story WhatsApp, Pria di Cilacap Tega Aniaya Kekasihnya Hingga Benjol

    Cemburu Buta Gegara Story WhatsApp, Pria di Cilacap Tega Aniaya Kekasihnya Hingga Benjol

    Wamen ATR/Waka BPN Dukung Revisi RTRW Kabupaten Pasuruan demi Dorong Investasi Daerah

    Wamen ATR/Waka BPN Dukung Revisi RTRW Kabupaten Pasuruan demi Dorong Investasi Daerah

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Seputar Cilacap
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
  • Opini
  • Cimed TV
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
    Silaturahmi dengan Niniak Mamak Kurai Limo Jorong, Wamen Ossy Tegaskan Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat Adat

    Silaturahmi dengan Niniak Mamak Kurai Limo Jorong, Wamen Ossy Tegaskan Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat Adat

    Tindak Lanjut Evaluasi Triwulan I, Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia

    Tindak Lanjut Evaluasi Triwulan I, Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia

    Teken MoU dengan DMI, Menteri Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun

    Teken MoU dengan DMI, Menteri Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun

    Sekjen Kementerian ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

    Sekjen Kementerian ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

    Cemburu Buta Gegara Story WhatsApp, Pria di Cilacap Tega Aniaya Kekasihnya Hingga Benjol

    Cemburu Buta Gegara Story WhatsApp, Pria di Cilacap Tega Aniaya Kekasihnya Hingga Benjol

    Wamen ATR/Waka BPN Dukung Revisi RTRW Kabupaten Pasuruan demi Dorong Investasi Daerah

    Wamen ATR/Waka BPN Dukung Revisi RTRW Kabupaten Pasuruan demi Dorong Investasi Daerah

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Seputar Cilacap
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
  • Opini
  • Cimed TV
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
CILACAPMEDIA.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum & Kriminal

Polresta Cilacap Bongkar Peredaran Narkoba, 36 Orang Diringkus

Penulis Wagino
05/05/2025
di Hukum & Kriminal, News, Ragam
0
Polresta Cilacap Bongkar Peredaran Narkoba, 36 Orang Diringkus

Wakapolresta Cilacap bersama Kasat Narkoba dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti yang disita dari para tersangka kasus narkoba. (CILACAPMEDIA/Wagino)

0
Bagikan
Share on FacebookShare on Twitter

CILACAP, (CIMED) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil meringkus 36 orang tersangka terkait kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Psikotropika). Tersangka sebanyak itu terdiri dari 28 kasus berbeda yang terungkap selama kurun waktu Januari hingga awal Mei 2025 di wilayah hukum Polresta Cilacap.

“Hasil penangkapan Satresnarkoba dari bulan Januari sampai Mei 2025 sebanyak 36 tersangka dari 28 kasus,” kata Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi didampingi Kasat Narkoba Kompol Budi Suryanto dan Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo saat konferensi pers di Aula Patriatama Polresta setempat,Senin (5/5/2025).

Baca juga :

Silaturahmi dengan Niniak Mamak Kurai Limo Jorong, Wamen Ossy Tegaskan Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat Adat

Tindak Lanjut Evaluasi Triwulan I, Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia

Wakapolresta Cilacap merinci, dari 28 kasus yang terungkap di wilayah hukum Polresta Cilacap terdiri dari 17 kasus narkotika, tiga kasus psikotropika dan delapan kasus UU Kesehatan.

“Adapun jumlah tersangka narkotika sebanyak 23 orang, psikotropika tiga orang dan UU Kesehatan sebanyak 10 orang,” bebernya.

Jumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka meliputi sabu seberat 101,11 gram, tembakau sintetis 6,47 gram, pil extacy tiga butir, obat berbahaya sebanyak 3.911 butir dan psikotropika sebanyak 737 butir.

“Dari 28 kasus terungkap di 10 wilayah, Majenang dan Cilacap Selatan menjadi wilayah yang sering terjadi, masing-masing lima kasus narkoba. Disusul Kawunganten empat kasus, Jeruklegi, Cilacap Tengah dan Kesugihan masing-masing tiga kasus. Selebihnya Adipala dua kasus, Cilacap Utara, Kedungreja dan Sampang masing-masing satu kasus,” rinci AKBP Rudi.

Kasus tersebut terungkap pada rentang pukul 12.00 WIB hingga 24.00 WIB. Para tersangka yang ditangkap berusia produktif antara 20 hingga 45 tahun.

“Para tersangka mayoritas bekerja sebagai buruh dan swasta,” paparnya.

Para tersangka selanjutnya harus menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dijerat pasal berbeda. Untuk perantara dan kurir sabu dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.5 Th.1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sedangkan pengedar pskotropika dan obat berbahaya dierat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Dari 28 kasus yang terungkap, delapan diantaranya sudah P21 dan menjalani proses persidangan, 13 kasus dalam proses kirim berkas ke Kejaksaan (tahap 1) dan tujuh kasus masih dalam penyidikan,” tegasnya. (*)

Tags: Narkotikaobat-obatan berbahayapolresta cilacappsikotropikaSatnakoba

Berita Terkait :

Silaturahmi dengan Niniak Mamak Kurai Limo Jorong, Wamen Ossy Tegaskan Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat Adat
News

Silaturahmi dengan Niniak Mamak Kurai Limo Jorong, Wamen Ossy Tegaskan Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat Adat

20/05/2025
Tindak Lanjut Evaluasi Triwulan I, Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia
News

Tindak Lanjut Evaluasi Triwulan I, Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia

20/05/2025
Teken MoU dengan DMI, Menteri Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun
News

Teken MoU dengan DMI, Menteri Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun

18/05/2025
Sekjen Kementerian ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan
News

Sekjen Kementerian ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

17/05/2025
Cemburu Buta Gegara Story WhatsApp, Pria di Cilacap Tega Aniaya Kekasihnya Hingga Benjol
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta Gegara Story WhatsApp, Pria di Cilacap Tega Aniaya Kekasihnya Hingga Benjol

17/05/2025
Wamen ATR/Waka BPN Dukung Revisi RTRW Kabupaten Pasuruan demi Dorong Investasi Daerah
News

Wamen ATR/Waka BPN Dukung Revisi RTRW Kabupaten Pasuruan demi Dorong Investasi Daerah

17/05/2025
Next Post
Lantik Pejabat Struktural, Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Sistem Rotasi Berkala

Lantik Pejabat Struktural, Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Sistem Rotasi Berkala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Duh!! Oknum Pejabat Cilacap Diduga Punya Hubungan Khusus Dengan Perempuan Asal Binangun Hingga Hamil

Duh!! Oknum Pejabat Cilacap Diduga Punya Hubungan Khusus Dengan Perempuan Asal Binangun Hingga Hamil

05/09/2022
Oknum Kepala Dinas Selingkuh Hingga Punya Anak, Bupati Cilacap : Grengsang-Grengseng Iya, Tapi Belum Ada Laporan

Oknum Kepala Dinas Selingkuh Hingga Punya Anak, Bupati Cilacap : Grengsang-Grengseng Iya, Tapi Belum Ada Laporan

06/09/2022

Tentang Kami

21/07/2007
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Oleh BUMD Cilacap Rp 237 Miliar Bertambah, Giliran Mantan Komisaris PT CSA Ditahan

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Oleh BUMD Cilacap Rp 237 Miliar Bertambah, Giliran Mantan Komisaris PT CSA Ditahan

08/05/2025
Para Pelaku Usaha Tambak Di Kecamatan Binangun Dapat Surat Cinta dari Tim Terpadu Penanganan Tambak, Ini Isinya

Para Pelaku Usaha Tambak Di Kecamatan Binangun Dapat Surat Cinta dari Tim Terpadu Penanganan Tambak, Ini Isinya

25/04/2025

EDITOR'S PICK

Tebar Kebaikan Saat Ramadan, Polretsa Cilacap Bagikan Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

Tebar Kebaikan Saat Ramadan, Polretsa Cilacap Bagikan Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

31/03/2023
PT KPI RU IV Cilacap Pasang 101 Unit Penangkal Petir

PT KPI RU IV Cilacap Pasang 101 Unit Penangkal Petir

20/09/2022
Perempuan Punya Peran Sangat Strategis Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perempuan Punya Peran Sangat Strategis Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

30/11/2023
Pria Asal Banyumas Nekad Gadaikan Motor Kawan Untuk Judi Online

Pria Asal Banyumas Nekad Gadaikan Motor Kawan Untuk Judi Online

20/07/2023

CILACAPMEDIA.com

Menyajikan berita dan informasi Cilacap terkini

Follow us

Kategori

  • Ekonomi Bisnis
  • Halaman
  • Hukum & Kriminal
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Seputar Cilacap
  • Uncategorized

Berita Terbaru

  • Silaturahmi dengan Niniak Mamak Kurai Limo Jorong, Wamen Ossy Tegaskan Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat Adat
  • Tindak Lanjut Evaluasi Triwulan I, Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia
  • Teken MoU dengan DMI, Menteri Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun
  • Sekjen Kementerian ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Term of Use
  • Pedoman Media Siber

© 2022 CIMED - Theme by Jegtheme.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politik
  • Seputar Cilacap
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
  • Cimed TV
  • Hukum & Kriminal
  • Opini

© 2022 CIMED - Theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?