CILACAP, (CIMED) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil meringkus 36 orang tersangka terkait kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Psikotropika). Tersangka sebanyak itu terdiri dari 28 kasus berbeda yang terungkap selama kurun waktu Januari hingga awal Mei 2025 di wilayah hukum Polresta Cilacap.
“Hasil penangkapan Satresnarkoba dari bulan Januari sampai Mei 2025 sebanyak 36 tersangka dari 28 kasus,” kata Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi didampingi Kasat Narkoba Kompol Budi Suryanto dan Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo saat konferensi pers di Aula Patriatama Polresta setempat,Senin (5/5/2025).
Wakapolresta Cilacap merinci, dari 28 kasus yang terungkap di wilayah hukum Polresta Cilacap terdiri dari 17 kasus narkotika, tiga kasus psikotropika dan delapan kasus UU Kesehatan.
“Adapun jumlah tersangka narkotika sebanyak 23 orang, psikotropika tiga orang dan UU Kesehatan sebanyak 10 orang,” bebernya.
Jumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka meliputi sabu seberat 101,11 gram, tembakau sintetis 6,47 gram, pil extacy tiga butir, obat berbahaya sebanyak 3.911 butir dan psikotropika sebanyak 737 butir.
“Dari 28 kasus terungkap di 10 wilayah, Majenang dan Cilacap Selatan menjadi wilayah yang sering terjadi, masing-masing lima kasus narkoba. Disusul Kawunganten empat kasus, Jeruklegi, Cilacap Tengah dan Kesugihan masing-masing tiga kasus. Selebihnya Adipala dua kasus, Cilacap Utara, Kedungreja dan Sampang masing-masing satu kasus,” rinci AKBP Rudi.
Kasus tersebut terungkap pada rentang pukul 12.00 WIB hingga 24.00 WIB. Para tersangka yang ditangkap berusia produktif antara 20 hingga 45 tahun.
“Para tersangka mayoritas bekerja sebagai buruh dan swasta,” paparnya.
Para tersangka selanjutnya harus menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dijerat pasal berbeda. Untuk perantara dan kurir sabu dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.5 Th.1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sedangkan pengedar pskotropika dan obat berbahaya dierat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Dari 28 kasus yang terungkap, delapan diantaranya sudah P21 dan menjalani proses persidangan, 13 kasus dalam proses kirim berkas ke Kejaksaan (tahap 1) dan tujuh kasus masih dalam penyidikan,” tegasnya. (*)