CILACAP, (CIMED) – Sedikitnya 11 pemilik atau pengelola tambak di wilayah Kecamatan Binangun wajib mematuhi aturan yang berlaku. Mulai dari kesesuaian pemanfaatan ruang, perizinan hingga pengelolaan limbah. Jika dilanggar, maka siap-siap kegiatan budidaya tambak dihentikan.
Hal itu terungkap saat tim terpadu penanganan tambak di Kabupaten Cilacap yang dipimpin Satpol PP menyerahkan surat pemberitahuan pemenuhan kewajiban bagi para pelaku usaha tambak di wilayah Kecamatan Binangun, Cilacap, Jumat (25/4/2025).
PLH Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rohwanto menjelaskan, surat yang diberikan kepada pemilik atau pengelola tambak tersebut sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi penanangan permasalahan tambak di Kecamatan Binangun yang dilaksanakan pada Senin 14 April 2025 lalu.
“Tim terpadu penanganan tambak Kabupaten Cilacap bersama Forkopimcam Binangun menyampaikan pemberitahuan terkait pemenuhan kewajiban kepada 11 pelaku usaha tambak di wilayah Kecamatan Binangun,” jelas Rohwanto.
Disebutkan, dalam surat pemberitahuan tersebut para pemilik/pengelola usaha tambak di wilayah Kabupaten Cilacap wajib memenuhi persyaratan berikut ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang pertama, Informasi Tata Ruang (RTR) dan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cilacap. Kedua Perizinan Berusaha berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap. Dan ketiga Pengelolaan limbah melalui pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap,” bebernya.
Rohwanto berharap komitmen para pelaku usaha tambak tersebut. Sehingga dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat bisa dikurangi.
“Para pelaku usaha tambak menyatakan berkomitmen memenuhi kewajiban dan akan kita pantau,”tandasnya.
Ditegaskan, adapun pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban dimaksud sepenuhnya menjadi kewenangan Satuan Pamong Praja Kabupaten Cilacap.
“Surat pemberitahuan ini berlaku selama tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan dan apabila pemilik atau pengelola melakukan pemenuhan substansi pokok surat akan dilakukan penindakan sesuai SOP Penegakkan Perda Satpol PP Cilacap,” tegasnya. (*)