CILACAP, (CIMED) – Kasus pencurian sepeda gunung milik warga Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan pada awal Januari 2022 lalu berhasil terungkap. Kasus tersebut terungkap gara-gara pelaku kepergok mencuri dompet di sebuah warung nasi goreng di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan.
Pelaku adalah R alias Surip (47), pria asal Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Ia merupakan seorang residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pengungkapan kasus curat ini berdasarkan laporan Suprapto (46). Warga Jalan Wijayakusuma, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan ini melaporkan telah kehilangan sepeda gunung yang berada di teras rumah miliknya.
“Sepeda milik korban diketahui hilang pada Minggu, 9 Januari 2022 sekitar pukul. 07.00 WIB. Saat itu korban hendak memakai sepeda gunung miliknya yang sebelumnya diparkir di teras rumahnya. Namun sepeda tersebut tidak ada di tempat, selanjutnya korban berusaha menanyakan kepada anggota keluarganya. Akan tetapi tidak ada yang tahu dan sepeda tidak diketemukan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Selatan,” kata Wakapolres Cilacap, Senin (7/2/2022).
Akibat kejadian tersebut, lanjut Kompol Suryo, korban kehilangan satu unit sepeda gunung merk Polygon Monarch Green dengan kerugian senilai Rp 7,45 juta.
“Adapun kronologi ungkap kasus, pada Rabu, 2 Pebuari 2022 sekitar pukul 21.45 WIB ada seorang laki-laki yang diamankan warga karena diduga mencuri dompet berisi uang di sebuah warung nasi goreng di Jalan Dr. Wahidin, Cilacap Selatan. Kebetulan, laki-laki tersebut mengendarai sepeda,” ungkapnya.
Setelah diamankan warga dan diserahkan kepada Polsek Cilacap Selatan, kemudian penyidik menginterogasi pelaku. Kepada penyidik, pelaku mengakui telah mencuri dompet berisikan uang di warung nasi goreng. Selain itu dirinya juga mengakui jika sepeda yang digunakan adalah hasil curian di Jalan Wijayakusuma, Kelurahan Sidakaya.
“Penyidik kemudian menghubungi pemilik sepeda guna mendapatkan kebenaran keterangan pelaku. Dan ternyata benar, pemilik mengenali sepeda miliknya yang hilang pada Minggu, 9 Januari 2021 lalu,” bebernya.
Sementara modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan situasi sepi untuk mendapatkan barang curian yang berada di halaman atau teras rumah. Pelaku beraksi ketika pemilik rumah tidak ada atau keadaan rumah pintunya tertutup.
Kompol Suryo menambahkan, tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian.
“Tersangka sudah dua kali dipenjara, beraksi lagi dan tertangkap. Ini untuk ketiga kalinya tersangka masuk penjara,” imbuhnya.
Atas perbuataannya, tersangka Surip bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Saat ditanya, Surip mengaku jika dirinya selama ini tak punya pekerjaan tetap dan banyak menganggur sehingga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya terpaksa kembali mencuri. Sedangkan sepeda milik korban sebelumnya sudah diincar sejak sore hari dan dicuri ketika menjelang malam.
“Sepeda tidak langsung dijual, dipakai sendiri. Tapi kalau pas tidak punya uang sama sekali, niatnya saya jual,” katanya.