CILACAP, (CIMED) – Polresta Cilacap menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban RA (25) meninggal dunia. Korban yang merupakan pemuda warga Kelurahan Tegalreja, Cilacap itu ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Tritih Kulon, Cilacap Utara, Sabtu (24/6/2023).
Polresta Cilacap langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap penemuan mayat laki-laki tersebut. Hasilnya, dalam hitungan jam berhasil mengamankan 18 pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan. Dari jumlah yang diamankan sebanyak itu, empat orang sebagai tersangka pengeroyokan dan tujuh orang lainnya tersangka membawa dan memiliki senjata tajam (sajam).
“Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban RA meninggal dunia,” kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannku Ani Sugiharto, Senin (27/6/2023).
Disebutkan, para tersangka masih dibawah umur. Mereka adalah inisial AJP (17) warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Kemudian WU (17) warga Kelurahan Cilacap. Tersangka RNP (16) warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Dan tersangka MFS (13) warga Kelurahan Tegalreja.
“Dari tangan tersangka, Satreskrim berhasil mengamankan tiga sepeda motor, satu bilah pedang katana, dan dua bilah celurit sebagai barang bukti dari aksi kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka bakal dijerat perbuatan pengeroyokan yang menyebabkan matinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sedangkan tujuh tersangka lainnya yakni HRR, MS, YDE, RAS, AZ, FL dan S dijerat karena membawa dan memiliki senjata tajam sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama lamanya 20 tahun.