CILACAP, (CIMED) – AAI (21), warga Kroya tertunduk lesu saat digelandang petugas Satreskrim Polresta Cilacap. Dirinya ditangkap dalam penggerebekan lokasi penambangan tanah merah di Dusun Pejaten, Desa Ayam Alas, Kecamatan Kroya belum lama ini. Penggerebekan dilakukan karena penambangan tersebut diketahui tak berizin alias ilegal.
Kapolresta Cilacap Kompol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, awalnya Satreskrim Polresta Cilacap mendapat laporan adanya penambangan tanah merah ilegal di Desa Ayam Alas, Kecamatan Kroya. Selanjutnya Satreskrim menerjunkan tim Unit III ke lokasi penambangan.
“Sebelumnya sudah beberapa kali dicek, namun tidak ada aktifitas penambangan. Hanya ada bekas-bekasnya saja. Kemudian pada 14 Agustus dilakukan sidak kembali dan diketahui ada aktifitas penambangan sehingga dilakukan penggerebekan,” kata Kapolresta Cilacap, Senin (28/8/2023).
Disebutkan, dalam penggerebegan itu AAI selaku pengelola tambang langsung diamankan berikut barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan yakni satu unit excavator, dua unit dump truck yang digunakan untuk menambang. Kemudian hp, buku tulis dan uang tunai hasil penjualan tanah sebesar Rp 2,85 juta,” bebernya.
Kapolresta mengungkapkan, modus yang digunakan, tersangka menggunakan ijin CV saja tanpa dilengkapi dengan dokumen penambangan.
“Penambangan ilegal ini sudah dilakukan beberapa kali dan dijual keluar seharga Rp 150 ribu per rit. Dalam sehari tanah galian yang berhasil dijual rata-rata 100 rit,” ungkapnya.
Kepada polisi AAI membenarkan jika usaha penambangan tanah merah di Desa Ayam Alas tidak dilengkapi dengan perizinan. Hanya menggunakan CV saja. Sementara usaha penambangan menggunakan alat berupa exavator dan dump truck tersebut menggali tanah milik warga setempat.
“Belum ada izin penambangan, hanya CV saja. Tanah galian untuk dijual ke sopir-sopir yang membutuhkan. Harganya Rp 130.000 per rit untuk warga sekitar. Kalau dijual keluar Rp 150.000 per rit,” katanya.
AAI kini bakal dijerat pasal 158 jo pasal 35 UU No3 th 2020 tentang perubahan atas UU no 4 th 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah dirubah pada pasal 39 UU No 11 th 2020 tentang cipta kerja dengan perubahan pada UU no 6 Th 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no2 th 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.