CILACAP, (CIMED) – Petugas Polsek Binangun Polresta Cilacap membubarkan arena sabung ayam yang meresahkan warga di Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun pada Sabtu 22 Februari 2025 sore. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sabung ayam lari terbirit-birit mengamankan dirinya. Pemilik tempat berdalih jika arena tersebut hanya digunakan untuk ngetren atau melatih ayam jago, bukan untuk perjudian.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan pembubaran itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas arena sabung ayam tersebut.
“Usai menerima laporan, Kapolsek Binangun AKP Siwan Bersama anggotanya pada Sabtu 22 Februari 2025 sore pukul 17.00 WIB langsung mendatangi arena sabug ayam. Saat didatangi petugas, beberapa orang yang tengah menarungkan ayam langsung kabur meninggalkan lokasi hingga tak sempat membawa ayam berikut tempat,” kata Kasi Humas, Minggu (23/2/2025).
Disebutkan, dalam pembubaran arena sabung ayam di tempat milik Warsono 54 tahun warga Desa Jepara Wetan Kecamatan Binangun tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga ekor ayam Bangkok yang sedang ditarungkan, tiga buah tempat ayam, dua kurungan ayam dan satu arena sabung ayam.
Galih menegaskan, meski pemilik tempat membantah tidak ada unsur perjudian namun polisi meminta pemilik membongkar arena sabung ayam dan memusnahkan alat yang digunakan.
Ditambahkan polisi tetap meminta warga untuk melaporkan jika ada kegiatan serupa di kemudian hari. Dan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat.