CILACAP, (CIMED) – Tercatat ada 113 bidang tanah wakaf di Kabupaten Cilacap yang belum bersertifikat. Karenanya Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap dan Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Cilacap terus mempercepat langkah untuk sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Hal itu terungkap saat rapat koordinasi tindak lanjut sertipikasi tanah wakaf antara Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap dan Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Cilacap, di Ruang Seksi Gara Zahwa, Kemenag Cilacap, Rabu (7/5/2025).
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Zoom Meeting nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI pada Senin, 5 Mei 2025, terkait program Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf,” kata Kepala Seksi Survei dan Pengukuran BPN Cilacap, Abdul Latief.
Disebutkan, tercatat ada 113 bidang tanah wakaf di Kabupaten Cilacap yang belum bersertifikat. Inilah yang menjadi prioritas utama untuk segera didaftarkan dan disertifikasi secara sah dan tertib.
“Dalam waktu tujuh hari kerja yang akan datang, pengukuran akan dilakukan di 12 kecamatan meliputi Bantarsari, Cimanggu, Karangpucung, Cipari, Sidareja, Patimuan, Kawunganten, Gandrungmangu, Dayeuhluhur, Sampang, Maos dan Kesugihan,” terangnya.
Sebagai bentuk komitmen, lanjut dia, BPN Cilacap juga telah menyampaikan surat permohonan dukungan kepada Kemenag Kab. Cilacap agar proses pengukuran dan pendampingan bisa dimulai tanpa hambatan.
“Mudah-mudahan kolaborasi ini berjalan lancar dan membawa kesuksesan untuk semua pihak,” ujar Abdul Latief.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Gara Zahwa Kemenag Cilacap, Aryo Subroto menyampaikan kolaborasi ini adalah langkah nyata menuju tata kelola wakaf yang lebih baik, tertib, dan membawa keberkahan bagi umat.
“Terima kasih atas dukungannya dalam pelaksanaan pengukuran tanah wakaf,” kata Aryo Subroto. (*)




















