CILACAP, (CIMED) – Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di wilayah Kecamatan Majenang, Cilacap. Setelah sebelumnya seorang anak perempuan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri sejak SD hingga SMA. Kali ini seorang pria paruh baya inisial AS (57) melakukan pencabulan terhadap anak yang berumur tujuh tahun di kamar kos yang berada di Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang. Kini pelaku AS sudah diamankan dan ditahan di Polsek Majenang, Polresta Cilacap.
Kapolsek Mejenang melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, peristiwa memilukan ini terungkap setelah ibu korban, AF (28), melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada tanggal 26 Juli 2025. Sebelumnya, AF melihat alat kelamin anaknya mengeluarkan cairan seperti nanah. Ia kemudian membawa anaknya ke bidan untuk diperiksa.
“Setelah diperiksa, korban menceritakan bahwa alat kelaminnya telah dimasuki jari oleh pelaku AS. Berdasarkan keterangan korban, pelaku menjalankan aksinya dengan mengajak korban masuk ke kamar kos, kemudian mencabulinya sambil menunjukkan video porno dan kejadian ini terjadi antara bulan April hingga Juni 2025,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Minggu (27/7/2025).
Disebutkan, hubungan antara korban dan pelaku yang merupakan tetangga dekat dan sudah dianggap seperti keluarga membuat korban tidak menaruh curiga.
“Korban sering bermain di kos pelaku, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya,” beber Ipda Galih.
Usai menerima laporan, lanjut Kasi Humas, Unit Reskrim Polsek Majenang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Kemudian, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Mawar, Desa Sindangsari, Majenang,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Majenang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka.
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma psikis dan fisik,” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perilaku berjatnya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (*)





















