CILACAP, (CIMED) – Hati-hatilah bila ingin membeli rumah baru di komplek perumahan maupun membangun rumah di tanah kavling yang tawarkan developer. Pastikan lahan yang digunakan merupakan kawasan kuning bukan hijau sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memiliki izin. Jika ternyata perumahan itu nekat dibangun di kawasan hijau dan tanpa mengantongi izin mendirikan perumahan maka dipastikan bakal bermasalah.
Seperti yang dialami warga yang membeli dan menempati rumah di perumahan Citra Land yang berlokasi di Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan. Ternyata perumahan yang telah dibangun sejak 2017 lalu itu tak mengantongi izin dari dinas terkait. Pasalnya, perumahan itu dibangun diatas lahan yang masuk kawasan hijau. Sehingga developer yang membangun perumahan tersebut harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro didampingi Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, Satrekrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus perumahan ilegal di Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Cilacap.
“Kasus ini terungkap berawal pada bulan Februari 2021, Unit Tipidter Satreskrim menerima informasi, bahwa ada pembangunan perumahan yang belum memiliki perizinan dari Dinas terkait. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar ada pembangunan perumahan di Desa Karangkandri Kesugihan mana sudah ditempati oleh beberapa orang selaku pembeli rumah tersebut,” kata Kapolres Cilacap yang baru menjabat kurang dari dua minggu ini, Jumat (8/10/2021).
Berdasarkan hasil koordinasi dengan DPMPTSP dan DISPERKIMTA Kabupaten Cilacap, lanjut Kapolres, lokasi pembangunan perumahan tersebut belum memiliki perizinan berkaitan pembangunan perumahan tersebut. Termasuk lahan tersebut bukan peruntukan untuk perumahan, sementara revisi RTRW baru ditetapkan pada awal 2021.
“Setelah didalami dan memeriksa sembilan saksi, selanjutnya kita tetapkan satu tersangka dari korporasi yakni PT LMJ dengan Direkti LS. Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Cilacap, dalam waktu dekat pelimpahan tahap dua,” ungkapnya.
Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba menambahkan, jumlah rumah yang dibangun di perumahan tersebut ada 42 unit seharga Rp 125 juta per unit. Rumah sebanyak itu sudah laku seluruhnya meski ada beberapa pembeli yang belum lunas.
“Rumah tersebut sudah dibangun sejak 2016 dan 2017 sudah mulai ditempati. Saat awal dibangun perumahan tersebut belum memiliki izin, sehingga konsumen dirugikan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka PT. LMJ dengan Direktur LS diduga melanggar tindak pidana “Badan hukum yang belum menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian atau Lisiba, dilarang menjual satuan pemukiman” sesuai pasal 162 ayat 1 huruf b Jo Pasal 145 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dengan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Sarengat, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cilacap mengapresiasi dan mendukung Satreskrim Polres Cilacap dalam penegakan hukum bidang perumahan. Selain itu Sarengat juga mengimbau kepada masyarakat saat membeli perumahan agar hati-hati.
“Dalam pembelian rumah di perumahan dimohon untuk berhati-hati, untuk mengecek perizinan dan pendukung lainnya. Supaya pembelian itu bisa clear and clear sesuai perundangan yang berlaku,” tegasnya.