CILACAP, (CIMED) – M (51), seorang guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan ditangkap polisi. Guru PNS ini ditangkap lantaran diduga telah mencabuli 15 siswi anak didiknya. Perilaku bejat pendidik ini dilakukan sejak mulai penerapan pendidikan tatap muka (PTM) bulan September 2021 lalu saat jam istirahat.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah salah seorang dari orang tua melaporkan kepada polisi. Orang tua korban awalnya mendapat informasi jika anaknya yang duduk dibangku kelas IV SD itu dicabuli oleh guru agamanya sendiri di dalam kelas saat jam istirahat. Pasca kejadian tersebut, anaknya seperti trauma.
Mendengar informasi tersebut dan melihat anaknya mengalami tekanan psikis, orang tua korban lantas melaporkan perilaku bejat guru agama kepada polisi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi, tidak berselang lama pelaku yang merupakan warga Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan dicokok jajaran Polsek Patimuan bersama Unit PPA Satreskrim Polres Cilacap. Penangkapan terhadap M menyusul ditemukannya sejumlah bukti, dan pengakuan bahwa tersangka ini berbuat cabul pada murid-muridnya.
“Bermula pada bulan November 2021 kami mendapat informasi ada seorang siswi SD yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru agama yang bertatus PNS inisial M. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata korbannya lebih dari satu, totalnya korban ada 15 siswi, rata-rata siswa kelas IV SD,” kata Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba, Kamis (9/12/2021).
Kasat Reskrim mengungkapkan, tersangka M yang merupakan guru agama ini menjalankan aksinya sejak bulan September 2021 ketika sekolah mulai menerapkan pendidikan tatap muka.
“Saat jam istirahat, tersangka selalu berada di dalam kelas. Kondisi ini dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul terhadap para muridnya, salah satunya korban yang pertama kali melapor. Untuk memuluskan nafsu bejatnya, pelaku menjanjikan memberikan nilai agama yang bagus kepada para korban,” ungkapnya.
Disebutkan, 15 korban murid dari satu sekolah SD yang menjadi korban cabul ini dalam rentang waktu 10 minggu sejak September 2021 hingga akhirnya terungkap pada 20 November lalu.
“Ada korban yang mendapat perlakuan tak senonoh yang dilakukan oleh guru agama ini hingga lima kali. Dari pemeriksaan, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa dengan kata lain tersangka sehat,” bebernya.
Dalam kasus ini, lanjut Kasat Reskrim pihaknya telah memeriksa 18 orang saksi, 15 diantaranya adalah korban dan pihak sekolah. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu potong baju batik dan celana panjang hitam seragam guru, lima rok warna merah seragam sekolah, dua baju putih seragam sekolah dan tiga baju batik seragam sekolah.
Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.
“Hukuman maksimal untuk pelaku pencabulan itu 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka M mengaku jika aksi bejatnya dilakukan hanya sekedar main-main saja. Dia menyangkal jika kelakuan bejatnya dilakukan tanpa ada ancaman atau iming-iming kepada para muridnya yang menjadi korban.
“Tidak ada ancaman, janjian. Saya tertarik saja sama anak kecil,” tutur M yang awalnya enggan dimintai keterangan karena mengaku sedang pusing.
Kepada polisi M mengaku menyesali perbuatannya dan minta maaf kepada para korban dan orang tuanya.