CILACAP, (CIMED) – PH (30) seorang karyawan swasta asal Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas ditangkap polisi. Pria lulusan sarjana itu ditangkap karena menggelapkan mobil rental dengan cara digadaikan. Ia berdalih nekat menggandaikan mobil rental untuk menutup hutang.
Wakpolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka PH dilakukan menindaklanjuti laporan korban Mujito, warga Desa Welahan Kecamatan Adipala selaku pemilik mobil.
“Awalnya, pada Sabtu 7 Mei 2022 siang sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban dengan tujuan merental satu unit mobil. Sebelumnya tersangka sudah berkomunikasi dengan korban,” kata Kompol Sutyo Wibowo, Kamis (2/6/2022).
Selanjutnya korban menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2005 dengan nopol R-8452-AH beserta kontak. Tersangka berdalih menyewa sehari sebesar Rp 400 ribu. Akan tetapi saat itu tersangka hanya memberikan DP sebesar Rp 200 ribu dan menyerahkan identitas berupa KTP.
“Sehari kemudian tersangka dihubungi oleh korban, namun ternyata HPnya tidak aktif. Selain itu, identitas KTP yang diserahkan sebagai jaminan juga palsu. Korban menderita kerugian sebesar Rp 70 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Adipala dan ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, mobil tersebut telah digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 25 juta. Tersangka berdalih, mobil digadaikan untuk membayar hutang.
“Tersangka berikut barang bukti BPKB mobil Toyota Avanza tahun 2005 berhasil diamankan,” tegasnya.
PH mengaku nekat menggadaikan mobil rental karena terlilit hutang sebesar Rp 15 juta. Uang gadai yang diterimanya secara tunai dan transfer.
“Uang saya gunakan untuk menutup sebagian hutang,” katanya.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula, hutang tak lunas kini penjara menanti. PH harus menjalani proses hukum dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.