CILACAP, (CIMED) – Banyaknya objek vital nasional, objek vital tertentu dan objek wisata di wilayah hukum Polres Cilacap dengan tingkat kerawanan gangguan kamtibmas yang cukup tinggi maka perlu adanya penyelenggaraan kegiatan pengamanan objek vital. Pengamanan tersebut meliputi proyek/instalasi vital, obyek wisata, kawasan tertentu, VVIP/VIP yang dilaksanakan oleh Kepolisian khususnya Satuan Pengamanan Objek Vital dan kegiatan penjagaan, pengawalan, patroli, pelacakan umum, pengamanan unras, dan deteksi khusus narkoba dan bahan peledak yang menggunakan K-9.
Pembentukan Unit Organisasi tertentu pada Kesatuan Wilayah merupakan upaya dalam rangka penguatan organisasi yang senantiasa berorientasi pada perkembangan situasi wilayah, kebutuhan organisasi serta meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat.
Dalam hal ini Polres Cilacap telah mengusulkan pembentukan Satpamobvit dan Unitpolsatwa Satsamapta karena memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk pembentukan unit organisasi tertentu pada kesatuan kewilayahan sehingga sekarang dilakukan studi kelayakan oleh tim Polda Jateng.
Hal tersebut terungkap saat Polres Cilacap menerima kunjungan Tim Polda Jateng dalam rangka studi kelayakan pembentukan Satpamobvit dan Unit Polsatwa Satsamapta Polres Cilacap yang dilaksanakan di Aula Rupatama Polres setempat, 20 Juli lalu. Kunjungan kerja Tim Studi Kelayakan Polda Jateng tersebut dipimpin AKBP Syarifudin Zuhri.
Kapolres Cilacap dalam paparannya yang disampaikan Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menyebutkan, hal-hal yang menjadi latar belakang perlunya dilakukan pembentukan Satpamobvit di Polres Cilacap yakni Cilacap merupakan kota industri dan terdapat kawasan industri serta beberapa obyek vital, baik obyek vital daerah/tertentu maupun objek vital berskala nasional seperti Pertamina, PLTU dan pabrik semen dengan jumlah sebanyak 11 Obvitnas DAN 148 Obviter yang memiliki potensi kerawanan yang dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan atau terjadi gangguan keamanan sehingga perlu mendapatkan perhatian Polri khususnya Polres Cilacap yang lebih optimal.
“Yang kedua, terdapat konsep pembangunan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan kepada Bupati Cilacap terkait misi mewujudkan Cilacap to be Singapore of Java serta perluasan kawasan industri di wilayah Cilacap dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap guna pemenuhan kebutuhan listrik 35.000 MW,” paparnya.
Berikutnya, lanjut dia, berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN), Kabupaten Cilacap ditetapkan sebagai pusat kegiatan nasional (PKN) yaitu kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional, kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala nasional, dan atau kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala nasional.
“Kelima, mempedomani Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Cilacap masuk dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis Nasional. Dan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2021 tentang rencana berbasis pertanian, industri dan kelautan secara terpadu dan berkelanjutan guna pemerataan pembangunan wilayah sehingga perlu mendapatkan perhatian Polri khususnya Polres Cilacap,” terangnya.
Ditambahkan, dalam rangka memelihara dalam rangka memelihara stabilitas kambtibmas dan upaya peningkatan pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat dan penggelaran Satuan Organisasi yang diselaraskan dengan situasi kamtibmas di Kabupaten Cilacap maka upaya pembentukan Satpamobvit dan Unit Polsatwa sangat diharapkan realisasinya.
“Dengan dilaksanakannya studi kelayakan pembentukan Satpamobvit dan Unitpolsatwa dari Biro Rena, Ditpamobvit dan Ditsamapta Polda Jateng menjadi bahan evaluasi, masukan dan perbaikan guna kesiapan pelaksanaan validasi oleh Srena Polri, sehingga upaya pembentukan Satpamobvit dan Unitpolsatwa Polres Cilacap dapat terealisasi sesuai harapan kita semua,” pungkasnya.
Usai paparan dilanjutkan dengan pengecekan dokumen pendukung dan sarpras Obvit serta Polsatwa.