CILACAP, (CIMED) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) bersama Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Cilacap. Tak tanggung-tanggung, korbannya ada 165 orang dengan kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Dari dua kasus TTPO tersebut tiga tersangka berhasil ditangkap.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden bahwa kejahatan perdagangan manusia harus diberantas tuntas dari hulu sampai hilir. Ini merupakan landasan pijak kita jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Polda Jawa Tengah dan seluruh jajaran Polres melakukan penegakan hukum terkait perdagangan orang atau manusia di luar negeri atau migran,” tegas Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Polisi, Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Kapolda mengungkapkan, di Cilacap ada dua TKP TPPO. Kasus TPPO yang pertama yakni dengan tersangka Sunata (51), warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan Taryono (43) warga Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
“Tersangka ini merupakan perekrut dari 165 orang yang telah direktrut yang dijanjikan bekerja di luar negeri (Korea Selatan, red) dengan membayar 10 juta Rupiah sampai 110 juta Rupiah dengan kerugian hampir 2,5 miliar Rupiah,” ungkapnya.
Setelah direkrut, lanjut Kapolda Jateng, 165 warga Cilacap itu dibawa ke Indramayu yang merupakan tempat Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK). Dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya melakukan pengembangan ke penyalur tenaga kerja di Jakarta atas nama PT AI.
“PT AI akan dimintai keterangan, bila ternyata tidak berijin maka akan kita lakukan persangkaan yang sama dengan pasal berbeda dari TPPO,” tandasnya.
Kasus TPPO kedua dengan tersangka Salimah, warga Desa Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap. Tersangka merupakan jaringan Eropa yaitu Inggris, Spanyol dan Belanda. Dalam menjalankan operandinya tersangka bekerjasama dengan T yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih berada di Jepang.
“Sementara tersangka S tidak dilakukan penahanan karena punya anak bayi berusia enam bulan,” beber Kapolda.
Disebutkan, ada korban yang sudah membayar 71 juta Rupiah tapi tidak berangkat. Meski ada beberapa korban yang diberangkatkan ke Singapura, Malaysia dan Thailand akan tetapi gaji yang diterima tidak sesuai dengan harapan para korban.
“Sehingga korban membuat laporan ke Polda Jateng, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap S,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus TPPO tersebut bakal dijerat Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.