CILACAP, (CIMED) – Mengingatkan kepada warga Cilacap agar slalau hati-hati dan waspada selama libur lebaran. Jangan lengah,jangan sampai adi korban pencurian seperti yang terjadi di wilayah Sidareja.
Unit Reskrim Polsek Sidareja, Polresta Cilacap, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Cibenon Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap. Sepeda motor Kawasaki KLX milik Korban Riki Agustiawan (25) yang diparkir di teras rumah hilang dicuri saat ditinggal sholat idul fitri di masjid dan halalbihalal di rumah tetangga korban pada Senin 31 Maret 2025. Pelaku ternyata tetangga satu RT korban dan kini sudah ditahan di Polsek Sidareja.
Pelaku yang ditangkap polisi adalah OK alias OKI 29 tahun, warga dusun Cibenon Desa Sidareja Kecamatan Sidareja, Cilacp.
Kasi Humas Polresta Cilacap IPDA Galih Soecahyo mengatakan, kejadian berawal pada Senin tanggal 31 Maret 2025 pukul 04.30 WIB, korban Riki Agustiawan pulang kerumah yang berada di RT 04 RW 01 Dusun Cibenon Desa Sidareja Kecamatan Sidareja. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor yang dipakainya di Teras rumah.
“Sekitar pukul 06.30 WIB korban bangun tidur kemudian menjalankan sholat idul fitri di Masjid dilanjutkan lebaran kerumah tetangga. Selesai halalbihalal sekitar pukul 09.30 WIB korban pulang kerumah. Namun saat hendak memakai sepeda motornya untuk pergi ke makam ternyata sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau dengan Nopol R-5578-BN miliknya sudah tidak ada. di teras rumah,” ungkap Kasi Humas.
Korban berusaha mencari ke sekitar umah namun hasilnya nihil. Akibat kejadian tersebut korban yang mengalami keugian sekiar 17 juta.
“Kemudian melaporkan kejadian tersebut Polsek Sidareja,”
Mendapat laporan tersebut, lanjut IPTU Galih Unit Polsek Sidareja langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka OKI yang merupakan tetangga korban. Tak butuh Waktu lama, polisi mendapat informasi keberadaan OK di wilayah Kecamatan Gandrungmangu.
“Mendapat informasi tersebut polisi bergerak cepat melakukan penangkapan pada Rabu 2 April 2025. Saat ditangkap OKI mengakui perbuatannya. Setelah diintrogasi OKI mengakui telah mengambil barang berupa unit sepeda motor Kawasaki KLX milik korban. Modus pelaku mengambil motor yang tidak dikunci ganda saat situasi sepi,” bebernya.
Dari tangan OKI polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX, BPKB, dan STNK. Saat ini, tersangka OKI kini telah ditahan di Polsek Sidareja untuk proses hukum lebih lanjut. Dirinya dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan mengunci kendaraan dengan baik demi mencegah aksi pencurian. (*)