Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan BUMD Cilacap di Caruy, Kejati Jateng Tetapkan Eks Direktur PT RSA Jadi Tersangka

Diduga Merugikan Negara Rp237 Miliar

SEMARANG, (CIMED) – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Desa Caruy Kecamatan Cipari oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segera Artha (CSA) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan satu tersangka dalam jual beli aset yang merugikan negara 237 miliar tersebut.

Seperti dilansir dari Tirto.id, eks Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) berinisial ANH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian aset oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar. Tersangka ANH langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Baca juga :

“Hari ini kami penyidik menahan tersangka ANH,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, saat ditemui di kantornya, Rabu (30/4/2025) seperti ditulis Tirto.id.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha, selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha dari PT Rumpun Sari Antan. Rinciannya, tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di Desa Carui SHGU nomor 35 seluas 3.000.000 m² seharga Rp 103,5 miliar, SHGU nomor 37 di Carui seluas 1.072.000 m² Rp 31,6 miliar dan tanah SHGU nomor 38 seluas 3.090.000 m² Rp101,97 miliar.

Alexander mengungkapkan, transaksi tersebut sudah dibayar lunas seharga Rp237 miliar dengan dana yang bersumber dari negara. Namun, PT CSA selaku pembeli tak bisa menguasai lahan tersebut. Setelah ditelusuri, tersangka ternyata bertransaksi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan.

“Proses jual-beli ini tidak diketahui oleh yayasan, direkturnya bergerak sendiri,” beber Alexander.

PT Rumpun Sari Antan diketahui merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro. Yayasan tersebut milik Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegoro.

Alexander mengatakan, aset tanah itu tidak bisa dimiliki PT Cilacap Segara Artha. Sebab, Kodam IV Diponegoro tidak mau melepasnya karena menganggap proses jual-beli belum atas sepertujuannya.

“Pihak Kodam merasa memiliki tanah, penguasaan lahan itu ya Kodam melalui Yayasan Diponegoro dan anak usahanya,” imbuhnya.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan penyidik bersama auditor, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini senilai uang yang telah dikeluarkan oleh BUMD Cilacap.

“Kerugian kurang lebih Rp237 miliar,” tuturnya.

Tersangka ANH dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejati Jawa Tengah masih terus mendalami kasus ini.

“Akan ada tersangka lain, tunggu saja,” beber Alexander.

Sebelum menetapkan tersangka, Kejati Jawa Tengah telah mengeledah Kantor PT CSA Cilacap pada Kamis (20/3/2025) lalu. Penyidik juga telah mengeledah enam lokasi di Kota Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta.

Untuk diketahui, PT Cilacap Segera Artha merupakan BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengelola kawasan industri dan berbagai usaha lainnya. Sementara, PT Rumpun Sari Antan adalah perusahaan yang berfokus pada bidang perkebunan. (*)

Berita Terkait :

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

EDITOR'S PICK