CILACAP, (CIMED) – Masih ingat kasus produsen oli motor palsu yang dibongkar Satreskrim Polresta Cilacap pada pertenahan Januari 2025 lalu? Kini kasus tersebut sudah selesai proses persidangan, pemalsu oli berbagai merk Bambang Priyono divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam sidang yang digelar pada Rabu 7 Mei 2025.
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Mateus Sukusno Aji menyatakan terdakwa Bambang Priyono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Memproduksi atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri.
Terdakwa Bambang Priyono melanggar Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Priyono dengan pidanan penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair satu bulan kurungan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Bambang Priyono dengan pidana dua tahun denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan.
Dalam dakwaan diketahui Bambang Priyono memproduksi oli palsu sejak Juni 2024. Caranya, terdakwa melakukan pengolahan dan pengemasan oli bekas di rumah. Oli bekas tersebut dibeli dari beberapa orang. Oli bekas tersebut kemudian ditampung ke dalam drum dan diberi zat adiktif selanjutnya diaduk hingga merata. Setelah oli mengental kemudian dipindahkan ke dalam penampungan dilanjutkan dimasukan ke dalam botol bekas bermerek tertentu, diberi tutup dan segel.
Oli palsu yang telah dikemas dikirim ke Cirebon. Keuntungan penjualan tiap satu drum dengan hasil 50 karton (dus) yaitu sebesar Rp. 10.200.000, digunakan untuk membayar tiga karyawan dan untuk kepentingan pribadi. Sementara omset penjualan periode Juni 2024 hingga Januari 2025 sebesar Rp 2,18 M.

Sebelumnya, pada Kamis 9 Januari 2025 siang Satreskrim Polresta Cilacap menggerebek sebuah rumah di Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan yang digunakan sebagai tempat memproduksi oli motor palsu. Pemilik usaha, Bambang Priyono diamankan petugas berikut barang bukti ribuan botol oli kosong berbagai merk, puluhan botol oli siap edar, 10 jirigen berisi oli curah, 20 gallon oli curah, dua unit mobil pikap dan peralatan produksi lainnya. (*)





















