CILACAP, (CIMED) – Seorang residvisi inisial SWO (35) asal Purbalingga kembali berurusan dengan polisi. Kali ini dirinya ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap lantaran kembali mencuri sepeda motor di Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun, Cilacap pada 10 Mei 2025 lalu. Ironisnya pelaku beraksi mengaku dengan modus mengaku sebagai polisi.
“Pelaku ditangkap pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 17.00 WIB di Kelurahan Purbalingga Lor. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya,” kata Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, Jumat (30/5/2025).
Galih mengungkapkan, peristiwa berawal ketika korban, DAP (26), mahasiswa asal Kecamatan Majenang, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi perpesanan. Pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Widarapayung menggunakan sepeda motor milik korban. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan membawa kabur sepeda motor, STNK, serta uang tunai Rp100.000 milik korban.
“Modus pelaku cukup licik, dia mengaku sebagai anggota Polri dan membangun kepercayaan korban. Saat korban salat, pelaku mengambil STNK dan uang dalam tas, lalu berpura-pura menyuruh korban kembali ke kamar mandi sebelum membawa kabur sepeda motor korban,” ungkapnya.
Merasa dirinya jadi korban, lantas DAP melaporkan kejadian yang menimpanya. Usai menerima laporan pada 26 Mei 2025, Satreskrim Polresta Cilacap bersama Polsek Binangun langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai SWO (35), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa,” bebernya.
Dari tangan pelaku, lanjut Kasi Humas, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024, BPKB, HP, helm, sepatu, dan jaket milik pelaku.
Untuk mempertanggngjawabkan perbuatannya, pelaku SWO dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini pelaku telah ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal, apalagi yang mengaku aparat, dan jangan mudah memberikan akses terhadap barang-barang pribadi.
Ditambahkan, Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)





















