CILACAP, (CIMED) – Seorang remaja berusia 17 tahun inisial MAF warga Kelurahan Lomani, Kecamatan Cilacap Tengah ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah usai dilaporkan mencuri uang milik tetangga. Pelaku nekat mencongkel gembok pintu saat ditinggal pemiliknya shalat magrib di mushala dekat rumah. Uang Rp 1,1 juta hasil curian dipakai buat beli gitar.
Kapolsek Cilacap Tengah melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, SH (59) warga Kelurahan Lomanis Kecamatan Cilacap Tengah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Tengah pada Jumat, 30 Mei 2025.
“Korban curiga terhadap salah satu tetangganya, dan dari hasil penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku MAF masih dibawah umur,” ujar Ipda Galih.
Disebutkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Lomanis. Saat itu, korban sedang melaksanakan salat Magrib di mushola dekat rumahnya.
“Sekembalinya ke rumah, korban menemukan gembok pintu dalam kondisi rusak dan ruang kamar depan dalam keadaan berantakan. Dompet yang berisikan uang pun raib,”ungkap Kasi Humas.
Diduga, lanjut Ipda Galih, pelaku melakukan pencurian dengan modus mencongkel kunci gembok pintu belakang menggunakan gunting yang dibawa dari rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku membuka kamar depan dan menemukan dompet berisi uang di bawah kasur.
“Uang hasil pencurian sebagian digunakan untuk membeli sebuah gitar,” bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah dompet merah bermotif coklat bertuliskan, satu unit gitar merk Yamaha warna coklat, serta uang tunai sebesar Rp400.000.
“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan kini telah dibawa ke Polsek Cilacap Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Bapas Nusakambangan mengingat pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum,” tambah Ipda Galih.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelanjutan proses hukum. (*)





















