CILACAP, (CIMED) – Pulau Nuksakambangan kembali mendapat penghuni baru. Kali ini, 100 narapidana (napi) berbagai kasus pidana berat yang sebelumnya menghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jumat (30/5/2025). Mereka yang diboyong ke Nusakambangan mayoritas merupakan napi kategori risiko tinggi atau membutuhkan pengawasan lebih intensif.
Para napi ini dipindahkan dari Pekanbaru menuju pulau Nusakambangan, Cilacap melalui jalan darat menggunakan bus dengan pengawalan ketat aparat Brimob. Setibanya di dermaga Wijayapura, 100 napi diperintahkan turun dari bus dan naik ke kapal Pengayoman VII yang akan membawa ke dermaga Sodong, Nusakambangan. Satu per satu, napi turun dari bus dibawa menuju ke atas geladak kapal dengan mengenakan penutup kepala dan tangan diborgol.
Ratusan napi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah Mardi Santoso menyampaikan, bahwa nantinya mereka dipindahkan dan ditempatkan di beberapa Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.
“Langkah ini dilakukan dalam rangka penguatan keamanan dan pengendalian gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban) sebagai bagian dari implementasi 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan,” kata Kakanwil Ditjenpas Jateng.
Mardi menerangkan, pemindahan ini merupakan bentuk komitmen nyata untuk memastikan Lapas yang ada di berbagai daerah tetap dalam kondisi aman dan kondusif, serta guna mendukung upaya deradikalisasi dan pemisahan narapidana dengan risiko tinggi.
“Pemindahan ini dilakukan dengan perencanaan matang dan pengawalan ketat. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan TNI, guna menjamin keamanan selama proses pemindahan,” terangnya.
Langkah ini, lanjut dia, sebagian dari upaya strategis guna mengurangi risiko over kapasitas di lapas, serta memusatkan penanganan narapidana berisiko tinggi di lokasi dengan sistem pengamanan maksimum seperti Nusakambangan.
“Narapidana yang dipindahkan terdiri dari berbagai kasus pidana berat dan mayoritas tergolong sebagai narapidana dengan kategori risiko tinggi yang membutuhkan pengawasan lebih intensif,” tandasnya.
Ditegaskan bahwa proses pemindahan kali ini juga dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar narapidana sesuai dengan prinsip pemasyarakatan.
“Namun dalam waktu yang sama, negara juga wajib menjamin keamanan dan ketertiban sebagai prasyarat utama untuk pembinaan yang efektif,” tegasnya.
Kakanwil Ditjenpas Jateng berharap mampu menciptakan stabilitas keamanan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dapat terjaga, serta fungsi Nusakambangan sebagai pusat penanganan narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih optimal. (*)





















