CILACAP, (CIMED) – Soziduhu Zega dan Zulfikar, tersangka pemerasan dan pengancaman terhadap pedagang rokok di Desa Wlahar, Kecamatan Adipala segera diadili. Kedua orang yang mengaku wartawan ini bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Cilacap pada 10 Juni 2025 mendatang.
Hal itu diketahui setelah berkas perkara kedua tersangka pemerasan dan pengancaman dilimpahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Cilacap. Berdasarkan penulusuran CILACAPMEDIA.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Selasa (3/6/2025), pelimpahan berkas perkara kedua tersangka dari Kejaksaan Negeri Cilacap pada Senin (26/5/2025) dengan nomor surat B-1446/M.3.17.3/Eoh.2/05/2025.
Perkara pemerasan dan pengancaman tersebut didaftarkan pada Senin (2/6/2025) dengan nomor perkara 145/Pid.B/2025/PN Clp atas nama Soziduhu Zega dan Zulfikar. Keduanya dijadwalkan akan menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Cilacap pada Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Cilacap menangkap dua orang yang mengaku wartawan karena diduga memeras pedagang rokok di Desa Wlahar, Kecamatan Adipala, Cilacap. Kedua pelaku adalah Soziduhu Zega (40) warga Perum Tegal Asri, Cilacap Selatan dan Zulpikar (46) warga Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan.
Kapolresta Cilacap Kombespol Ruruh Wicaksono mengungkapkan, peristiwa pemerasan ini terjadi pada Senin 17 Maret 2025 lalu. Saat itu kedua pelaku mendatangi warung milik korban Jajang Hidayat (33) warga Desa Wlahar Kecamatan Adipala. Warung Jajang didatangi karena diduga menjual rokok ilegal.
“Keduanya meminta sejumlah uang dengan dalih agar usaha menjual rokok ilegal tersebut tidak dipublikasikan oleh kedua orang yang mengaku dari media Tribun Cakra News dan KPK Sigap. Termasuk melaporkan ke Bea dan Cukai Cilacap,” ungkap Kapolresta Cilacap.
Mereka mengancam butuh biaya besar untuk menghapus berita yang sudah dipublikasikan dengan besaran Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Pelaku meminta Rp 10 juta kepada Jajang, namun korban baru menyanggupi membayar Rp 5 juta. Sedangkan kekurangannya dijanjikan setelah korban mempunyai uang.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap, hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap,” katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara. (*)





















