CILACAP, (CIMED) – Seorang pria berusia 30 tahun inisial KSI warga Desa Malabar, Kecamatan Wanareja diamankan Unit Reskrim Polsek Wanareja. Ia ditangkap lantaran dilaporkan telah menyetubuhi anak dibawah umur asal Pageralang, Pringsewu, Lampung yang dikenal lewat facebook. Ironisnya korban dibujuk datang ke Cilacap sebelum digagahi di rumah pelaku.
Korban anak yang masih dibawah umur diketahui inisial AK (14), warga Pageralang, Pringsewu, Lampung. Korban masih duduk dibangku SMP kelas VII.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, kasus ini bermula saat keluarga korban menyadari anak perempuan mereka tidak berada di rumah sejak Minggu, (1/6/2025) pagi. Setelah upaya pencarian, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa korban berangkat ke Cilacap. Keluarga kemudian menyusul dan berhasil menemukan korban dua hari kemudian di rumah pelaku.
“Setelah korban ditemukan, keluarga menanyakan perihal apa yang yang telah dilakukan, dan korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Hingga akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja Polresta Cilacap,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Ipda Galih, Polsek Wanareja segera menindaklanjuti laporan dari keluarga korban terkait dugaan pencabulan terhadap anak mereka.
“Dari hasil interogasi awal terhadap korban, diketahui bahwa yang korban diminta datang ke Cilacap oleh pelaku, bahkan biaya keberangkatan ditanggung pelaku. Korban menginap di rumah terlapor dan di sanalah tindak pidana persetubuhan terjadi. Atas pengakuan tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian ke Polsek Wanareja,” bebernya.
Disebutkan, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban hingga bersedia datang ke Cilacap.
“Setelah korban berada dibawah pengaruh dan kendali pelaku, perbuatan bejat dilakukan dengan cara pemaksaan. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk memuaskan hasrat seksual pelaku,” terangnya.
Unit Reskrim Polsek Wanareja turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pencabulan tersebut. Dari pihak korban, petugas menyita beberapa potong daleman, satu celana jeans hitam, serta kaos pendek warna hitam. Selain itu, uang tunai sebesar Rp200.000 juga diamankan.
Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita satu potong kaos lengan panjang warna hitam dan satu celana panjang jeans warna biru. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kelengkapan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. (*)





















