CILACAP, (CIMED) – Peredaran narkoba di wilayah Majenang masih marak meski sudah banyak pelaku yang ditangkap. Terbukti, dalam sehari Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap obat keras berbahaya dan psikotropika di wilayah Majenang. Dari pengungkapan tersebut petugas menyita ratusan butir obat-obatan terlarang serta mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, kasus pertama terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 12.45 WIB. Tim Satresnarkoba meringkus tersangka berinisial ZGP (25) di rumahnya di Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang, berdasarkan laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 747 butir obat keras jenis Heximer, Yerindo, dan Tramadol, serta 41 butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam,”ungkap Ipda Galih Soecahyo, Kamis (19/6/2025).
Selain itu, lanjut dia, turut disita uang tunai Rp 2.425.000, satu unit ponsel, dan barang bukti lainnya.
“ZGP mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya bernama Angga di Tanah Abang, Jakarta Pusat, melalui pemesanan via WhatsApp dan pengiriman menggunakan jasa travel,” bebernya.
Tak berselang lama, dihari yang sama di lokasi lain Satnarkoba Polresta Cilacap sekitar pukul 13.30 WIB kembali menangkap tersangka kedua berinisial RH (21) di Jalan Sirsak, Desa Jenang, Kecamatan Majenang. Dari tangan RH, disita 19 butir obat keras jenis Dolgesik Tramadol dan 47 butir psikotropika.
“Petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah RH di Desa Gunungreja, Sidareja, dan menyita tambahan obat-obatan serta uang tunai Rp 651.000,” rincinya.
Kepada polisi RH mengaku memperoleh sebagian obat dengan cara berobat ke apotek di Surakarta dan mendapatkan resep untuk obat golongan psikotropika. Ia serta ZGP diketahui menjual kembali obat-obatan tersebut demi memperoleh keuntungan pribadi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangka ZGP dan RH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Kasi Humas Polresta Cilacap menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan dua kasus ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. (*)





















