SIDAREJA, (CIMED) – Polsek Sidareja Polresta Cilacap menindaklanjuti laporan dugaan penipuan penukaran mata uang asing yang menimpa Kurnia Puji Rahayu (25) seorang ibu rumah tangga asal Dusun Cikalong, Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja, Sabtu (21/6/2025). Tak tanggung-tanggung, korban menderita kerugian Rp 56 juta lebih lantaran uang Yuan yang masuk ke rekening teman korban tidak bisa ditarik dibekukan dengan alasan hasil kejahatan.
Kapolsek Sidareja melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan, respons cepat ini ditunjukkan jajaran Polresta Cilacap melalui Polsek Sidareja ini bermula dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat kepolisian 110 pada Sabtu (21/6/2025) pagi.
“Sekitar pukul 10.14 WIB, layanan 110 Polresta Cilacap menerima laporan dari seorang warga bernama Kurnia, yang mengaku menjadi korban penipuan terkait transaksi penukaran mata uang asing. Setelah memperoleh data diri dan alamat pelapor, petugas piket 110 langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Sidareja untuk melakukan tindak lanjut di lapangan,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Sabtu (21/6/2025).
Kapolsek Sidareja bersama dua anggotanya segera bergerak menuju lokasi kediaman korban di Dusun Cikalong, Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap. Namun setibanya di lokasi, korban tidak berada di rumah.
“Melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp, petugas dan korban sepakat untuk bertemu di warung milik kakak korban, lokasinya masih satu desa,” ungkapnya.
Kronologi
Pertemuan berlangsung sekitar pukul 10.44 WIB. Kepada polisi Kurnia mengungkap bahwa dirinya mengalami kerugian akibat penukaran uang sebesar 13.200 Yuan dan 12.980 Yuan ke dalam mata uang Rupiah atau sebesar Rp.56.397.990.
Awalnya, pada sekitar 2023 korban bermain penukaran uang asing melalui aplikasi OKX dengan ID akun 532915057660032048, kemudian korban kenal dengan terlapor Egi Maulana Sidik melalui grup FB ALIPAY INDONESIA. Diketahui Egi tercatat sebagai warga Kelurahan Kebonjayanti Kecamatan Kiaracondong, Bandung. Keduanya kemudian berlanjut komunikasi melalui WA.
Pada hari Selasa 10 Juni 2025 Egi menghubungi korban bermaksud untuk menukar uang China ke uang Rupiah Indonesia. Karena korban tidak memiliki rekening China, selanjutnya Egi mentransfer uang China sebesar 13.000 Yuan masuk ke rekening teman korban yang bernama Wang Yibo (orang China). Dan 12.980 Yuan masuk ke rekening teman korban yang bernama Jiang Wei (orang China).
Namun pada hari Rabu 11 Juni 2025 Wang Yibo menghubungi korban mengatakan kalau uang yang telah masuk ke rekening Wang tidak bisa diambil. Uang di rekening Wang dibekukan dengan alasan bahwa uang tersebut merupakan uang hitam karena ada korban dari orang china yang sudah laporan ke polisi China.
Kemudian pada Jumat 20 Juni 2025 Jiang Wei menghubungi korban mengatakan sama dengan apa yang dikatakan oleh Wang Yibo. Dengan ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.56.397.990.
Kurnia berharap melalui laporan ke layanan 110, pihak kepolisian dapat mempercepat proses penanganan kasus yang sebelumnya telah ia laporkan ke Polsek Sidareja. Saat ini, pihak Polsek Sidareja telah meminta keterangan lebih lanjut dari pelapor sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasi Humas Polresta Cilacap menegaskan, kasus ini menunjukkan pentingnya peran layanan 110 sebagai sarana pengaduan cepat yang mampu menghubungkan masyarakat dengan aparat penegak hukum secara responsif.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. (*)