CILACAP, (CIMED) – Pasangan ibu dan anak berinisial IS (48) dan PSQ (19) asal Kelurahan Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah kompak berurusan dengan polisi. Keduanya ditahan lantaran mencuri kucing jenis Persia milik salah seorang warga Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegal Kamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan.
Mereka berdalih nekat mencuri hewan piaraan itu untuk dimiliki karena suka pelihara kucing bukan untuk dijual. Aksi kompak mencuri kucing jenis Persia dilakukan di tiga tempat berbeda. Apes, berkat rekaman kamera CCTV keduanya berhasil dijebak oleh pemiliknya.
“Modusnya, pelaku mencuri kucing dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor melewati gang atau jalan. Apabila mendapati kucing yang sedang berada di pinggir jalan dan situasi sepi selanjutnya pelaku mengambil kucing tersebut dengan tujuan untuk dimiliki,” kata Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (2/6/2022).
Wakapolres Cilacap mengungkapkan, awalnya pada Rabu (11/5/2022) malam korban Faqih Al Faiq (20) warga Perum Taman Gading Kelurahan Tegal Kamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan kehilangan kucing jenis Persia. Malam itu sekitar pukul 19.15 WIB kucing milik korban keluar rumah dan berada di halaman.
“Namun, setelah keluar rumah hingga pagi hari kucing milik korban tidak kembali. Korban berusaha mencari kucing miliknya sampai sore hari, namun tidak ditemukan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kompol Suryo melanjutkan, korban mengecek kamera CCTV yang berada di area perumahan. Dari rekaman CCTV diketahui ada dua orang perempuan yang tidak dikenal berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Mio dengan plat Nomor depannya B. Salah satu perempuan mengenakan helm Bogo. Mereka berhenti di ruko sebelah rumah milik korban. Setelah berhenti lalu perempuan satunya turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke depan rumah korban, sedangkan satunya lagi menunggu di depan ruko.
“Salah satu pelaku berjalan menuju depan rumah korban lalu mendekati kucing milik korban yang saat itu sedang berada di depan rumah. Pelaku kemudian mengambil kucing tersebut dan disembunyikan dibalik baju. Setelah itu perempuan tersebut berjalan meunju motor, kemudian pergi,” bebernya.
Mengetahui kucing persia miliknya sehara Rp 3 juta dicuri orang, kata Wakpolres, lalu korban menyebarkan berita kehilangan melalui media sosial dan komunitas kucing.
“Dengan berbekal rekaman CCTV korban berhasil menemukan pelaku yang tengah mencari sasaran baru di wilayah Cilacap Utara. Pelaku sempat mengelak, namun akhirnya berhasil dibawa ke Polsek Cilacap Selatan untuk diamankan,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan kedua pelaku mengakui sebelumnya pernah melakukan perbuatan serupa.
“Mereka beraksi di tiga tempat berbeda dengan selang waktu tiga hingga empat hari,” papar Wakapolres.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa tiga ekor kucing jenis Persia Long Hair, Persia Marbel dan Mixdom. Kemudian flasdisk rekaman CCTV, helm dan sepeda motor Yamaha Mio Nopol B-3727-PAL yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
Tersangka ibu dan anak tersebut bakal terancam hukuman paling lama tujuh tahun karena melanggar pasal Pasal 363 ayat (1 ) 4e KUHPJo Pasal 65 KUHP.
Meski mengaku mengambil kucing bukan miliknya, namun tersangka IS menyangkal jika dirinya mencuri. Menurutnya, kucing yang diiambil tersebut terlantar karena berada di pinggir jalan.
“Anak saya kemana-mana selalu bawa pakan untuk diberikan kepada kucing yang terlantar. Di rumah banyak kucing yang datang sendiri, tapi kucing kampung. Kucing saya ambil dijalan karena terlantar, ada yang korengan,” tuturnya.