CILACAP, (CIMED) – Seluruh daerah di Indonesia saat ini mengalami tekanan fiskal menyusul pemangkasan transfer ke daerah (TKD), termasuk Kabupaten Cilacap. Dampaknya beberapa daerah ada yang memutuskan perjanjian kerjanya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bahkan sama sekali tidak mengakomodir PPPK Paruh Waktu. Namun Langkah berani diambil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang mengakomodir seluruh PPPK paruh waktu. Buktinya sebanyak 2.591 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cilacap resmi menerima SK Pengangkatan dengan TMT.
“Melalui kesempatan yang baik ini, saya juga ingin mengucapkan selamat kepada 2.591 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cilacap yang pada hari ini menerima SK Pengangkatan dengan TMT dan masa hubungan perjanjian kerja pertama yaitu 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026, dengan SPMT per tanggal 2 Januari 2026,” kata Bupati Syamsul usai Upacara Bendera dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI, Hari Guru Nasional, Hari Ulang Tahun ke-80 PGRI, serta Hari Kesehatan Nasional Ke-61 Tingkat Kabupaten Cilacap Tahun 2025 sekaligus pelantikan 2.591 PPPK Paruh Waktu di Alun-alun Cilacap, Selasa (2/12/2025).
Dikatakan, sebenarnya untuk melaksanakan belanja wajib saja atau mandatory spending, Pemkab Cilacap masih kurang Rp 50 miliar.
“Ditengah tantangan tekanan fiskal kita harus mengangkat, memperpanjang PPPK penuh Waktu dan Paruh Waktu. Karena 90 persen didalam PPPK Paruh Waktu adalah bapak ibu guru untuk mensukseskan generasi Indonesia emas yang akan mendidik generasi penerus di Kabupaten Cilacap,” katanya.
Dijelaskan, kebijakan ini diambil untuk memperbaiki kesejahteraan tenaga kependidikan dan teknis yang selama ini nasibnya memprihatinkan dengan honor yang tidak menentu.
”Jadi minimal, PPPK Paruh Waktu ini mendapatkan Rp 1,5 juta. Yang selama ini kadang-kadang guru itu bervariatif, ada yang katanya Rp 300 ribu, Rp 500 ribu. Sekarang minimal mereka (dapat) Rp 1,5 juta,” jelasnya.
Menurutny angka Rp 1,5 juta tersebut merupakan jaminan minimal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terkait masa kerja, Syamsul menjelaskan mekanisme kontrak untuk PPPK paruh waktu berbeda dengan tenaga penuh waktu.
”Satu tahun diperpanjang. Kalau PPPK penuh waktu kan lima tahun. Kalau ini ketentuannya memang per satu tahun nanti kita evaluasi,” tuturnya.
Bupati juga menginstruksikan seluruh ASN dan anggota Korpri untuk siaga bencana, mengingat wilayah Cilacap yang rawan tsunami dan potensi cuaca ekstrem di akhir tahun. (*)





















