CILACAP, (CIMED) – Masih ingat nasib ribuan nasabah arisan Remoru dan New Antariksa yang tak kunjung menerima uang arisan dari pengelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Asli Cilacap setelah arisan motor tersebut tidak jelas? Kini, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang akhirnya polisi mengamankan dua orang selaku pengelola arisan yang diduga menggelapkan uang peserta arisan. Tak tanggung-tanggung uang nasabah yang digelapkan mencapai Rp 13,421 miliar.
Kedua orang yang diamankan Satreskrim Polres Cilacap adalah PBS (69) dan LEK (59), keduanya warga Kelurahan Klaten Kecamatan Klaten Tengah Kabupaten Klaten. PBS diketahui sebagai Direktur Utama Asli Motor Klaten sekaligus Ketua Penasehat KSU Asli Cilacap. Sedangkan LEK penanggungjawab KSU Asli Cilacap sekaligus mengadakan program arisan Rencana Motor Baru (Remoru) dan arisan uang New Antariksa.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba menjelaskan, penanganan kasus penipuan dan penggelapan arisan tersebut berawal dari laporan sekumpulan warga yang menjadi korban arisan yang dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Asli Cilacap. Pasalnya sejak ditutup pada Agustus 2019 para nasabah tak kunjung mendapatkan uang yang telah dijanjikan KSU Asli Cilacap.
“Penanganan perkara ini tidak mudah. Proses penyelidikan memakan waktu yang panjang sejak laporan aduan pertama pada 2019 lalu. Dengan menggandeng berbagai pihak akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka PBS di Solo yang sempat beberapa kali mangkir dari pemanggilan hingga berpindah-pindah tempat. Sedangkan tersangka LEK koperatif dengan datang sendiri ke Polres Cilacap,” jelas Kasat Reskrim saat konferensi pers, Kamis (9/12/2021).
Kasat Reskrim mengungkapkan, modus yang dijalankan pelaku adalah menawarkan program arisan Remoru dan arisan uang New Antariksa dengan setoran masing-masing peserta Rp 200.000 tiap bulan. Peserta Remoru yang diundi mendapat satu unit sepeda motor baru sedangkan New Antariksa mendapatkan uang. Sejak pertama bergulir pada 2009, mulai dari gelombang 1 hingga 9 program Remoru berjalan lancar dan berhasil menggaet banyak peserta. Begitupula dengan New Antariksa juga tidak ada kendala.
“Namun Remoru gelombang 10 dan 11 dan New Antariksa yang diadakan sejak 2015 hingga 2019, para peserta yang telah membayar tiap bulan tak mendapatkan arisan. Hingga akhirnya pada Agustus pengelola arisan mengumumkan program Remoru dan New Antariksa ditutup. Kepada peserta yang belum menang, pengelola program menjanjikan akan mengembalikan uang,” ungkapnya.
Disebutkan, jumlah keseluruhan peserta arisan Remoru gelombang 10-11 dan New Antariksa sebanyak 1.588 orang dengan kerugian sebesar Rp. 13.421.090.800. Peserta arisan berasal dari berbagai latar belakang profesi, baik swasta hingga PNS. Rinciannya, arisan Remoru gelombang 10 sebanyak 508 peserta dengan kerugian sebesar Rp 5.000.000.000, Remoru 11 sebanyak 517 kerugian sebesar Rp 4.521.090.800 dan New Antariksa sebanyak 563 peserta dengan kerugian sebesar Rp 3.900.000.000.
“Uang peserta yang dihimpun ternyata tiap bulan dimasukan ke rekening milik PBS. Uang tersebut digunakan oleh PBS untuk keperluan pribadi hingga pengelola tak mampu mengembalikan uang peserta arisan Remoru dan New Antariksa. Total kerugian sebesar Rp 13.421.090.800,” bebernya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 10 buku rekening BCA atas nama LEK, 22 buku rekening BRI atas nama LEK dan sejumlah dokumen serta kwitansi bukti setoran arisan peserta.
“Pengembangannya seperti apa, saat ini kita terus mendalami kasus ini dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan. Kita amankan buku rekening tabungan milik tersangka yang berisi uang yang sudah diblokir. Sedangkan aset masih kita dalami,” tandasnya.
Saat ditanya, LEK mengatakan jika awalnya program arisan dengan setoran masing-masing peserta Rp 200.000 tiap bulan itu berjalan lancar. Peserta mendapat motor dan uang. Pada 2019 saat mau selesai satu gelombang itu LEK mengaku tidak tahu jika Asli Motor yang pusatnya di Klaten mengalami kesulitan keuangan.
“Setelah tahu kabar itu saya langsung datang ke Klaten untuk meminta pertanggungjawaban kepada PBS. Tadinya akan dicicil selama enam bulan, namun ternyata meleset semua,” katanya.
LEK mengaku, uang peserta yang dihimpun ditransfer ke rekening milik PBS mencapai Rp 13.421 miliar. Ia berharap uang peserta dikembalikan, namun menunggu dari PBS.
“Tapi kami KSU Cilacap tak bisa apa-apa karena kami menunggu uang dari pihak pusat Asli di Klaten,” pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.