CILACAP, (CIMED) – S (40), warga Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap. Laki-laki yang berprofesi sebagai petani dan kerap mabuk-mabukan ini ditangkap lantaran tega menggauli anak kandungnya sendiri yang masih duduk dibangku SMP hingga hamil empat bulan. Parahnya lagi, perilaku bejat itu dilakukan dalam dua tahun terakhir.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo Kapolres Cilacap mengungkapkan, perbuatan bejat S terhadap anak kandungnya itu dilaporkan oleh istri pelaku yang juga ibu kandung korban.
“Pelapor yang merupakan istri dari pelaku merasa geram dan sudah tidak tahan lagi karena mengetahui anaknya sendiri dalam kondisi hamil empat bulan akibat perbuatan suaminya,” ungkap Wakapolres Cilacap saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (2/6/2022).
Perilaku bejat yang dilakukan S terhadap anaknya sendiri itu sudah berlangsung selama dua tahun terakhir namun baru diketahui oleh ibu kandung korban pada Maret 2022 lalu.
“Modusnya, awalnya pelaku minta dikerik kepada korban. Lalu dengan bujuk rayu kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Dan perbuatan itu diketahui oleh istri pelaku yang juga ibu kandung korban. Namun pelaku mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain,” bebernya.
Mirisnya, dalam seminggu korban diminta melayani hasrat birahi pelaku sebanyak dua kali dan sudah dilakukan selama dua tahun terakhir.
“Ibu kandung korban makin geram karena pelaku meresahkan dan mabuk-mabukan, sehingga kemudian melaporkan ke Polres Cilacap,” katanya.
Tersangka S mengaku jika selama ini menggauli anak kandungnya sendiri dalam kondisi tidak sadar karena mabuk.
Kini tersangka harus menjalani proses hukum dan terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.