CILACAP, (CIMED) – Penampilan dan janji manis Norman Sayektianto (27) alias Widi Pangestu telah memakan korban. Pria asal Desa Glempang, Kecamatan Maos ini telah menipu PNS warga Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan dengan menjanjikan sebagai dosen PNS di UGM Yogyakarta. Tak tanggung-tanggung, polisi gadungan ini menilep uang korban Rp 1 miliar lebih.
Aksi pelaku yang berkedok polisi gadungan dengan pangkat Aiptu ini sudah berlangsung sejak 2018 lalu, namun baru terungkap setelah dua tahun lebih korban tak kunjung jadi PNS sebagai dosen UGM yang dijanjikan pelaku. Korban kemudian melaporkan pelaku kepada polisi.
“Awalnya pada bulan April 2018 pelapor bertemu dengan tersangka di cucian mobil Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Kemudian saling bertukar nomor handhphone, selang satu hari kemudian tersangka yang mengaku bernama W P menghubungi pelapor dan mengatakan bahwa tersangka adalah anggota Polri,” kata Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo saat rilis kasus di Mapolres setempat, Selasa (12/7/2022).
Setelah itu, lanjut Waka Polres, tersangka menjanjikan kepada anak pelapor yang bernama A R bisa masuk sebagai dosen PNS di Universitas Gadjah Mada dengan syarat memberikan uang sebesar Rp. 150.000.000. Untuk melancarkan aksinya, pelaku melengkapi dirinya dengan seragam anggota Polri berikut sejumlah dokumen yang dipalsukan, seperti dokumen yang menunjukan dirinya sedang menempuh S2. Kemudian sekira bulan Mei 2018 korban memberikan uang sebesar Rp. 175.000.000 kepada tersangka.
“Pada bulan Juni 2018 tersangka datang kerumah menyampaikan akan bertemu dengan Prof. AHMAD rektor UGM dan kembali meminta uang lagi,” bebernya.
Korban kemudian menagih janji kepada tersangka kapan anaknya akan diangkat sebagai dosen PNS, tetapi tersangka tidak pernah memberikan jawaban pasti, justru tersangka selalu meminta uang.
“Dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 total uang yang diterima tersangka sebesar Rp. 1.071.000.000. Setelah itu tersangka tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pada 23 Juni 2022 lalu di sebuah cafe yang berada di Jalan S. Parman, Cilacap.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa seragam polisi berikut dokumen yang dipalsukan. Sedangkan uang hasil kejahatan habis digunakan untuk foya-foya, diantaranya berlibur ke Bali dan Singapura,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Widi terancam dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.