CILACAP, (CIMED) – Masih ingat kasus penyelewengan uang kas di BRI Unit Cilacap Kota sebesar Rp 450 juta yang terjadi pada 2018 lalu? Kasus yang menyeret Edi Wibowo Teguh Santosa, mantan supervisor teller BRI Unit Cilacap Kota ternyata sudah selesai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Sunarko melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Wawan Rusmawan mengungkapkan, sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Edi Wibowo Teguh Santosa sudah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 11 Januari 2023 lalu. Sidang dipimpin Majelis Hakim Kadarwoko dengan anggota Setyo Yoga Siswantoro dan Edi Darma Putra
Disebutkan, Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Edi Wibowo Teguh Santosa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Pegawai Negeri Atau Orang Selain Pegawai Negeri, Yang Ditugaskan Menjalankan Suatu Jabatan Umum Secara Terus-Menerus Atau Untuk Sementara Waktu, Dengan Sengaja Menggelapkan Uang Atau Surat Berharga Yang Disimpan Karena Jabatannya”. Terdakwa melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kedua.
“Majelis Hakim menghukum terdakwa Edi Wibowo Teguh Santosa dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan. Selain itu terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider dua bulan,” ungkap Kasi Intel Kejari Cilacap, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, lanjut Wawan, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran yang pengganti sebesar Rp 450 juta. Yang diperhitungkan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp 72.107.000 dan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada Kejari Cilacap sejumlah Rp 377.893.000.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kepada terdakwa.
Seperti diketahui kasus tersebut terungkap pada tahun 2018. Saat itu menjelang lebaran ada sidak dari pengawas BRI yang akan mengecek uang kas. Disaat bersamaan, terdakwa Edi tidak ada di tempat, alasannya sedang di Pertamina. Ditunggu hingga beberapa jam, terdakwa yang menjabat sebagai supervisor teller tak kunjung datang. Padahal yang bertanggungjawab memegang kunci brankas adalah yang bersangkutan.
Lantaran curiga, kemudian kepala BRI Unit Cilacap Kota berusaha mengutak-atik brankas. Setelah dibongkar ternyata brankas telah kosong. Uang tersebut dibawa kabur oleh terdakwa Edi. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Cilacap satu bulan setelahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka, Edi masuk dalam daftar pencarian orang. Keberadaan Edi diketahui berpindah-pindah dan telah bercerai dengan istrinya yang di Adipalah. Setelah dua tahun menjadi DPO akhirnya pada 31 Mei 2022 Edi Wibowo Teguh Santosa berhasil ditangkap penyidik Kejari Cilacap di Desa Gesing, Kecamatan Purwodadi, Purworejo.