CILACAP, (CIMED) – Seorang pria inisial HA (34) warga Cilacap Selatan harus berurusan dengan polisi. Pasalnya tertangkap tangan mencuri aki kapal nelayan yang sedang bersandar di tambatan Sungai Kaliyasa, Kelurahan Tegal Kamulyan, Cilacap Selatan. Pelaku ditangkap oleh pemilik kapal yang hendak mengambil kayu bakar di tambatan.
Kasi Humas Polresta Cilacap, IPTU Gatot Tri Hartanto mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (28/6/2023) malam.
“Kejadian berawal ketika Bayu, pemilik kapal nelayan yang tinggal di Kelurahan Tegal Kamulyan, Cilacap Selatan sekira pukul 19.45 WIB hendak mengambil kayu bakar di tambatan Sungai Kaliyasa. Saat tiba di tambatan, Bayu melihat seorang pria yang tidak dikenal membawa satu buah aki dari arah kapal miliknya,” kata IPTU Gatot, Minggu (2/7/2023).
Lantaran curiga, lanjut Kasi Humas, ia langsung menghampiri laki-laki tak di kenal tersebut.
“Bayu menghampiri pria tersebut dan mempertanyakan keberadaannya serta tujuan membawa aki tersebut. Pria tersebut tidak dapat memberikan alasan yang jelas, sehingga akhirnya Bayu memutuskan untuk mengamankannya. Setelah diinterogasi lebih lanjut, pria tersebut mengaku telah melakukan pencurian aki di perahu milik Bayu dengan bantuan seorang rekannya,” ungkapnya.
Selanjutnya Bayu melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cilacap Selatan agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tak selang berapa lama petugas kepolisian datang ke lokasi untuk mengamankan tersangka dan memulai proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka HA terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara pelaku lainnya inisial I (35) belum tertangkap.