CILACAP, (CIMED) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jeruklegi pada Minggu (20/4/2025) malam. Dua pria diamankan setelah tertangkap tangan membawa barang bukti sabu seberat bruto 0,72 gram.
Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah LMS (42), warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, dan RA (37), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Keduanya diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Seocahyo mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada Minggu (20/4/2025) malam sekitar pukul 21.45 WIB.
“Kami mendapatkan laporan dari warga mengenai kendaraan yang mondar-mandir di lokasi. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan dalam potongan sedotan warna hitam,” ungkap Ipda Galih Soecahyo.
Disebutkan, dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu seberat 0,72 gram masing-masing disimpan dalam potongan sedotan, dua unit ponsel, satu unit mobil Honda Jazz warna hitam.
Dari pemeriksaan awal, lanjut Gali terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama SA, yang ia kenal hanya melalui nomor rekening saat melakukan transaksi.
“Sabu tersebut dibeli seharga Rp 650.000 dan rencananya akan dikonsumsi Bersama,” bebernya.
Saat ini, terduka pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengguna. (*)