CILACAP, (CIMED) – Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Pemerintah Desa Kaliwungu Kecamatan Kedungreja menggelar sosialisasi dan penyuluhan kegiatan redistribusi tahun anggaran 2025 di Kantor Desa setempat, Senin (28/4/2025). Kegiatan ini untuk program redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan tahun 1986 sekaligus sosialisasi sertipikat elektronik.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap. Turut hadir pada kegiatan ini Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, Dinas PSDA Kabupaten Cilacap, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Forkopimcam Kedungreja, perangkat desa dan juga calon penerima sertipikat redistribusi tanah Desa Kaliwungu Kecamatan Kedungreja.
“Kegiatan penyuluhan redistribusi tanah ini bertujuan untuk mensosialisasikan tahapan, kriteria subjek maupun kewajiban calon subjek redistribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan tahun 1986. Dan mensosialisasikan adanya layanan elektronik pertanahan berupa peralihan bentuk fisik sertipikat tanah yang semua berbentuk analog menjadi sertipikat elektronik,” kata Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Senin (28/4/2025).
Ditambahkan, kegiatan meliputi pemaparan materi oleh narasumber, sesi diskusi, serta tanya jawab interaktif guna memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terkait pelaksanaan redistribusi tanah.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam mewujudkan pemerataan penguasaan tanah serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Cilacap,” imbuhnya. (*)





















