CILACAP, (CIMED) – Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.5/734/15 tanggal 2 Mei 2025 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD hingga SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Cilacap. SE tersebut berisi himbauan terkait wisuda dan pemberian kenang-kenangan di sekolah.
Dalam SE tersebut, Dinas P dan K Cilacap menekankan bahwa kegiatan perpisahan atau wisuda tidak bersifat wajib. Apabila diadakan, pelaksanaankegiatan wisuda atau perpisahan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik, serta dilaksaaan secara sederhana.
Selain itu, seluruh Satuan Pendidikan untuk tidak mengharuskan adanya sumbangan atau kenang-kenangan dalam bentuk apapun dari siswa dan orang tua / wali.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, yang namanya wisuda atau perpisahan itu tidak ada regulasi yang mengatur untuk wisuda atau perpisahan dari tingkatan PAUD, TK, SD, SMP bahkan SMA.
“Yang ada itu wisuda atau perpisahan di tingkat perguruan tinggi, namun ada sebagian wali murid yang memang menginginkan adanya perpisahan,” ujar Kepala Dinas P dan K Cilacap yang akrab disapa Rio, Senin (5/2/2025).
Karenanya, lanjut Rio, pihaknya tetap menghimbau kepada sekolah untuk tidak mewajibkan wisuda atau perpisahan. Namun kalau memang diadakan perpisahan itu untuk bisa dilaksanakan dengan sederhana dan tidak membebani orang tua.
“Kita juga meminta pada sekolah untuk tidak mengharuskan ada sumbangan atau bantuan atau kenang-kenangan dari murid siswa atau wali murid yang lulus tahun ini,” tandasnya.

Disebutkan, SE himbauan wisuda dan perpisahan yang diterbitkan Dinas P dan K Cilacap tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. (*)