KROYA, (CIMED) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kroya Polresta Cilacap menangkap seorang pria inisial AG (25) asal Desa Kroya, Kecamatan Kroya karena melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap seorang pemuda di tempat parkir sebuah biliar di Kroya yang terjadi pada akhir Maret 2025 lalu. Tak hanya memeras dan mengancam dengan senjata tajam jenis celurit, pria pengangguran ini juga menendang dan memukul korban.
Korban pemerasan disertai ancaman FD alias Cilos (18) warga Desa Ayam Alas, Kecamatan Kroya. Korban dituduh curi uang Rp 1,3 juta, diancam dengan senjata ajam hingga dipukul dan diperas Rp 2 juta berikut STNK sepeda motor.
Kasi Humas Polresta Cilacap, IPDA Galih Soecahyo mengungkapkan, peristiwa berawal di sebuah tempat biliar di Kecamatan Kroya, saat itu pelaku menuduh korban mencuri uang sebesar Rp 1,3 juta. Korban yang membantah tuduhan tersebut menolak membayar, sehingga membuat pelaku emosi. Pelaku kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dan kembali ke lokasi, namun celurit berhasil diamankan oleh petugas keamanan. Pelaku tetap memaksa korban mengganti uang dan melakukan penganiayaan dengan menendang serta memukul korban.
“Aksi tersebut kemudian dilerai oleh security dan disarankan untuk diselesaikan di rumah korban,” ungkap Kasi Humas, Kamis (15/5/2025).
Setelah sampai di rumah korban, pada tanggal 28 maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku menyampaikan kepada ibu korban bahwa anaknya mencuri uang pelaku sejumlah Rp 5 juta, dan memaksa harus ganti.
“Terjadilah perdebatan antara ibu korban dan tersangka AG. Pelaku yang kembali emosi kemudian masuk ke dapur untuk mengambil pisau dan kembali sambil memukul dan mengancam akan membunuh korban,” bebernya.
Akhirnya, lanjut Ipda Galih, ibu korban menyerahkan uang Rp 2 juta kepada pelaku. Selain meminta uang, pelaku juga meminta STNK motor korban untuk menucukupi kekurangan uang yang diminta.
“Setelah mendapatkan STNK pelaku kemudian meninggalkan rumah korban dan kembali ke tempat biliar untuk mengambil motor milik korban. Usai kejadian tersebut korban bersama ibu korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Kroya,” terangnya.
Setelah menerima laporan korban pada 9 Mei 2025, Unit Reskrim Polsek Kroya segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan informasi lapangan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Kroya, oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Daryoko.
Kasi Humas menegaskan bahwa tindakan pelaku termasuk dalam kategori pemerasan yang mengancam keselamatan korban.
“Pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kroya. Modusnya dengan menuduh korban mencuri, lalu memaksa meminta uang sambil membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan. Ini merupakan tindak pidana serius yang dapat mengancam jiwa korban,” tegasnya.

Disebutkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, sebuah pisau dapur, dan sebuah celurit.
Polisi telah menetapkan AG sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman, pelaku diancam dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara,” tandasnya.
Ditambahkan, sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, Polresta Cilacap mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Kroya melalui nomor HP 0812-1778-8152 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. (*)





















