CILACAP, (CIMED) – Seorang pria inisial GF (23), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara ditangkap petugas Satreskrim Polresta Cilacap. Ia ditangkap lantaran tega menganiaya kekasihnya sendiri gegara cemburu balasan story WhatsApp.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 di rumah pelaku yang di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Sementara korban, FP (24), warga Tegalreja, Cilacap Selatan, mengalami luka fisik setelah dianiaya oleh pelaku yang merupakan kekasihnya sendiri.
“Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal ketika FP membuat story WhatsApp. Kemudian seorang teman laki-lakinya mengomentari unggahan story WhatsApp korban. Meskipun pesan tersebut dihapus, balasan lanjutan dari teman FP pada malam harinya dilihat oleh GF, yang kemudian terbakar cemburu,” ungkap Ipda Galih, Sabtu (17/5/2025).
Pertengkaran pun terjadi. GF disebut langsung memukul bibir korban dengan tangan kosong hingga menyebabkan luka sobek. Tidak berhenti disitu, pelaku juga memukul bagian belakang kepala korban sebanyak empat kali, dan bagian punggung, serta pelaku memukul kepala bagian atas korban dengan ponsel miliknya hingga korban mengalami lebam dan benjol.
“Korban melaporkan bahwa ini bukan kali pertama dia mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku. Dia berharap pelaku bisa diproses secara hukum,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, lanjut Ipda Galih, pelaku GF ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Bromo, Cilacap. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar rekam medis dan satu unit ponsel yang digunakan dalam aksi pemukulan.
“Motif kekerasan diketahui dilatarbelakangi rasa cemburu yang memicu emosi pelaku. Atas perbuatannya, GF dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,”tandasnya.
Ditambahkan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, penetapan dan penahanan tersangka.
“Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi dan penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)





















