CILACAP, (CIMED) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap mengadili pemotor pelaku pemukulan terhadap driver ojol yang terjadi di Jalan Gatot Subroto pada awal Februari 2025 lalu. Terdakwa Wahyu Christian dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di PN Cilacap pada 14 Mei 2025. Dalam amar putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhamad Salam Giribasuki menyatakan terdakwa Wahyu Christian alias Rafael terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Christian dengan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi putusan di laman SIPP PN Cilacap sebagaimana dilihat, Rabu 26 Mei 2025.
Majelis Hakim menyebutkan terdakwa Wahyu Christian melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum. Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU.
Seperti diketahui, awalnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB pergi mengendarai sepeda motor Yamaha N Max warna Hitam No. Polisi: R4704-ASB ke rumah teman di Jalan Progo Cilacap. Terdakwa bersama teman-temannya minum minuman keras jenis ciu hingga malam, kemudian sekira pukul 20.15 WIB terdakwa pulang ke rumah mengendarai sepeda motornya.
Pada saat dalam perjalanan pulang, terdakwa menyalip korban Haries Hariri yang sedang mengendarai sepeda motor menggunakan jaket Grab warna hijau hendak mengantarkan orderan minuman di Jalan Gatot Subroto melalui sisi kiri. Karena terkejut korban mengklakson terdakwa sebanyak satu kali yang menyebabkan terdakwa terkejut sesampainya di depan Toko Sulawesi Sport, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gunungsimping, Kecamatan Cilacap Tengah, korban dipepet dan diberhentikan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa memaki-maki korban Haries Hariri serta memukul menggunakan tangan kanan mengenai bagian bawah mata dan hidung sebanyak dua kali. Pada saat itu korban sempat meminta maaf tetapi terdakwa kembali memukul sebanyak satu kali ke arah muka.
Setelah memukul korban terdakwa Wahyu Christan langsung pergi melanjutkan perjalanan pulang ke arah Slarang karena orang-orang mulai berdatangan. Hingga pada akhirnya hari Senin tanggal 03 Februari 2025 Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Cilacap Tengah karena perbuatannya tersebut. (*)




















