CILACAP, (CIMED) – Libur sekolah lah tiba, sebagian anak-anak remaja menghabiskan waktu berlibur dengan keluarga dengan mengunjungi tempat wisata maupun ke rumah kerabat. Namun tidak sedikit dari mereka yang menjalani libur sekolah dengan bermain di lingkungan sekitar rumah. Ada baiknya selama masa libur sekolah tidak bermain di sekitar jalur rel, hal ini dalam rangka menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyampaikan bahwa jalur rel merupakan kawasan terbatas yang berbahaya dan bukan untuk tempat bermain.
“Kami menemukan masih adanya anak-anak yang bermain di dekat rel, bahkan duduk-duduk di bantalan rel. Hal ini sangat membahayakan keselamatan jiwa,” tegasnya, Jumat (27/6/2025).
Dijelaskan, kereta api memiliki kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak.
“Selain itu, kereta juga tidak selalu mengeluarkan suara keras dari kejauhan, sehingga sangat berisiko jika ada orang di lintasan,” jelasnya.
Karenanya, PT KAI Daop 5 juga mengingatkan bahwa rel kereta api merupakan daerah yang dilarang dimasuki oleh pihak yang tidak berkepentingan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, melempar, dan/atau menggerakkan benda ke arah jalur rel yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.
“Libur sekolah seharusnya menjadi momen menyenangkan. Kami mengajak orang tua, guru, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi anak-anak agar tidak bermain di sekitar rel. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya.
Ditambahkan, jangan bermain di rel kereta api. Selain berbahaya, itu juga melanggar hukum.
“Mari kita jaga keselamatan bersama, terutama di musim liburan ini,” tutup Krisbiyantoro. (*)





















