CILACAP, (CIMED) – Sebanyak 470 narapidana dari 643 penghuni Lapas Kelas II B Cilacap, mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. 15 narapidana dinyatakan bebas usai menerima remisi.
Remisi HUT Kemerdekaan RI diberikan usai pelaksanaan upacara bendera. Remisi yang diberikan yakni Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) dengan besaran mulai dari 15 hari hingga 6 bulan potongan masa pidana. Adapun, empat orang narapidana (napi) mendapat Remisi Umum II (RU II) dapat langsung menghirup udara bebas.
Tak hanya Remisi Umum, dalam Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Tahun ini narapidana juga mendapat Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap kelipatan 10 tahun peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi dasawarsa diberikan dengan rincian kepada 493 napi. Besaran remisi yang diberikan mulai dari 5 hari hingga 90 hari dengan kategori remisi dasawarsa II (masa pidananya selesai atau bebas langsung karena pengurangan masa tahanan yang diberikan) sejumlah 11 orang. Dengan ini total warga binaan yang langsung bebas setelah mendapat remisi pada tanggal 17 Agustus 2025 yakni sebanyak 15 orang.
Kepala Lapas Cilacap, Efendi Johan mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi diberikan sebagai wujud penghargaan negara terhadap usaha warga binaan dalam memperbaiki diri,” katanya.
Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk motivasi agar warga binaan terus berupaya meningkatkan kedisiplinan selama menjalani masa pidana, mengikuti pembinaan dengan baik, serta siap kembali ke masyarakat.
“Ini adalah bentuk apresiasi dari negara kepada warga binaan yang sudah menunjukkan perubahan positif. Kami berharap mereka dapat terus berperilaku baik dan pada akhirnya bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bermanfaat,” ujar Efendi.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman kepada beberapa perwakilan warga binaan di lapangan alun-alun Cilacap setelah upacara pengibaran bendera peringatan HUT RI ke-80.
Melalui pemberian remisi ini, Lapas Cilacap menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berorientasi pada pembinaan, serta mendukung tujuan reintegrasi sosial dengan membentuk manusia dengan bekal mental spiritual dan kecakapan yang lebih baik. (*)




















