Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lembaga pemerintahan itu rumit dan kompleks. Terlebih hal itu memiliki keterkaitan langsung dengan seberapa besar pengaruh penerapan TIK terhadap peningkatan mutu layanan publik.
Sesuai dengan tahapan pengembangan TIK sesuai dengan Inpres No. 3 Tahun 2003 serta 7 keputusan Menkominfo yang terkait dengan e-government maka usulan audit penerapan e-goverment di Cilacap sangat mendesak. Melalui audit masyarakat Cilacap akan mengetahui apakah penerapan TIK selama ini telah dikelola dan dimanfaatkan dengan efisien dan bertanggung jawab.
Secara sederhana, audit adalah suatu proses pengumpulan dan pengevalusian bukti-bukti yang dilakukan oleh pihak yang independen dan kompeten untuk mengetahui apakah penerapan e-government Kabupaten Cilacap telah memadai sebagai pendukung peningkatan pelayanan public atau justru sebaliknya. Selain itu, audit akan memberikan informasi tentang bagaimana kebijakan Pemkab tentang sistem informasi telah (1) melindungi aset; (2) menjaga integritas dan ketersediaan sistem dan data; (3) menyediakan informasi yang relevan dan handal; (4) mencapai tujuan organisasi dengan efektif; dan (5) menggunakan sumber daya dengan efisien.
Audit dapat dilakukan oleh Tim yang terdiri dari BPK atau badan pengawas lainnya, professional, pihak independen atau perwakilan masyarakat sipil. Proses audit dapat dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, survei pendahuluan. Pada tahap Tim Auditor berusaha memperoleh gambaran umum dari lingkungan TIK yang akan diaudit. Kemudian dilanjutkan dengan pemahaman yang lebih mendalam dari seluruh sumber daya TIK – infrastruktur, aplikasi, informasi, personil – yang termasuk ke dalam lingkup audit, serta pemahaman atas sistem pengendalian intern TIK yang ada seperti struktur organisasi, kebijakan, prosedur, standar, parameter, dan alat bantu kendali lainnya.
Kedua, analisis resiko. Tim Auditor akan melakukan analisis risiko untuk mengidentifikasi berbagai risiko yang mungkin timbul di lingkungan TIK yang diaudit serta kelayakan rancangan pengendalian intern TIK yang telah ada. Jika rancangan pengendalian intern TIK dipandang memadai maka Tim Auditor selanjutnya akan melakukan pengujian dari pelaksanaan kendali-kendali tersebut, namun jika dipandang tidak layak maka auditor akan langsung melakukan pengujian terinci terhadap risiko TIK secara mendalam (dengan jumlah sampel yang cukup besar).
Ketiga, pengujian pengendalian TIK. Tim Auditor memperoleh bukti yang memadai apakah pengendalian TIK telah dilaksanakan sesuai rancangannya. Jika perlu, Tim Auditor dapat melakukan pengujian terinci atas risiko TIK secara terbatas (dengan jumlah sampel yang terbatas). Namun jika hasil pengujian pengendalian intern TIK menunjukkan bahwa pelaksanaan pengendalian intern TIK tidak sesuai dengan rancangannya maka auditor akan melakukan pengujian terinci risiko TIK secara mendalam.
Keempat, Laporan Publik. Tahap ini auditor untuk menyusun laporan audit sistem informasi yang memuat kesimpulan audit beserta tanggapan dari pihak yang diaudit atas rekomendasi yang disampaikan oleh auditor dalam rangka peningkatan pengendalian intern TIK.
Karena manajemen TIK di lembaga pemerintahan itu rumit dan kompleks serta penting bagi layanan publik, maka sudah pasti masyarakat ingin mengetahui kondisi ketatakelolaan TIK yang selama ini telah dilaksanakan. Di sinilah Audit memainkan perannya, yaitu memberikan hasil evaluasi yang independen mengenai kesesuaian dan kinerja dari TIK yang ada, (1) apakah sudah dapat melindungi aset TIK, (2) menjaga integritas dan ketersediaan sistem dan data, (3) menyediakan informasi yang relevan dan handal, (4) mencapai tujuan tata pemerintahan dengan efektif, serta (5) menggunakan sumber daya TIK dengan efisien.
Asumsi saya, keterpurukan ketatakelolaan TIK di Kabupaten Cilacap saat ini disebabkan karena Pemkab terjebak pada aktivitas belanja-belanja proyek TIK tanpa kejelasan kesesuaian dan kinerja yang diharapkan. Maka dari itu, perlu adanya kerja audit untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi terkait ketatakelolaan TIK. Audit ini tidak dilaksanakan untuk mencari temuan atau kesalahan, namun untuk memberikan kesimpulan serta merekomendasikan perbaikan yang dapat dilakukan atas pengelolaan TIK.
Dengan proses audit yang melibatkan elemen independen, masyarakat dapat mengetahui bagaimana political will Pemkab Cilacap untuk memanfaatkan TIK menuju tujuan hakiki pengembangan e-government, yaitu menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif, efisien dan transparan. Semoga usul ini mendapatkan dukungan yang positif.
Ditulis oleh Yossy Suparyo
Penulis adalah Warga Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan