CILACAP, (CIMED) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada Purnomo Budi Santoso (69) dan Liem Eng Ket (59). Kedua warga Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan uang peserta program arisan Rencana Motor Baru (Remoru) dan arisan uang New Antariksa mencapai Rp 13 miliar.
Terdakwa Purnomo Budi Santoso diketahui sebagai Direktur Utama Asli Motor Klaten sekaligus Penasehat KSU Asli Cilacap. Sedangkan Liem Eng Ket sebagai General Manager Asli Motor Cilacap sekaligus penanggungjawab KSU Asli Cilacap mengadakan program arisan Rencana Motor Baru (Remoru) dan arisan uang New Antariksa.
Vonis terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam persidangan yang digelar terpisah di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu (2/3/2022). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar dengan anggota Joko Widodo dan Achmad Yuliandi Erria Putra.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan penuntut umum. Kedua terdakwa melanggar pasal 372 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar.
Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa yakni kurungan dua tahun penjara.
Kasus penggelapan arisan Remoru dan New Antariksa tersebut berawal dari laporan sekumpulan warga yang menjadi korban arisan yang dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Asli Cilacap yakni arisan Remoru dan New Antariksa yang diadakan 2015 hingga 2019. Sejak pertama bergulir pada 2006, mulai dari gelombang 1 hingga 9 program Remoru berjalan lancar dan berhasil menggaet banyak peserta. Begitupula dengan New Antariksa juga tidak ada kendala.
Modus yang dijalankan pelaku adalah menawarkan program arisan Remoru dan arisan uang New Antariksa dengan setoran masing-masing peserta Rp 200.000 tiap bulan. Peserta Remoru yang diundi mendapat satu unit sepeda motor baru sedangkan New Antariksa mendapatkan uang.
Uang yang dihimpun dari peserta arisan dikirimkan oleh Liem Eng Ket ke rekening milik Purnomo Budi Santoso untuk modal usaha dealer motor, bengkel dan jual beli spare part sepeda motor miliknya. Selanjutnya terdakwa Purnomo Budi Santoso memberikan insentif kepada terdakwa Liem Eng Ket per bulannya sekitar 10 %.
Namun para peserta arisan Remoru gelombang 10 dan 11 dan New Antariksa yang telah membayar tiap bulan tak mendapatkan arisan. Hingga akhirnya pada Agustus 2019 pengelola arisan mengumumkan program Remoru dan New Antariksa ditutup. Kepada peserta yang belum menang, pengelola program menjanjikan akan mengembalikan uang. Akan tetapi bertahun-tahun uang peserta yang disetor tak kunjung dikembalikan, kemudian kasus itu dilaporkan ke polisi hingga berujung ke pengadilan.
Jumlah keseluruhan peserta arisan Remoru gelombang 10-11 dan New Antariksa sebanyak 1.672 orang. Peserta arisan berasal dari berbagai latar belakang profesi, baik swasta hingga PNS. Rinciannya, arisan Remoru gelombang 10 sebanyak 551 peserta dengan kerugian Rp.9.600.000 hingga Rp 9.800.000 tiap peserta. Remoru 11 sebanyak 558 dengan kerugian sebesar Rp 8.200.000 tiap peserta. Dan New Antariksa sebanyak 563 peserta dengan kerugian sebesar Rp 5.200.000 tiap peserta.